Ratusan Botol dan Ribuan Liter Miras Hasil Razia KKYD di Lombok Tengah Dimusnahkan

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan barang bukti berupa ratusan botol minuman keras (Miras) pabrikan dan ribuan liter Miras Tradisional jenis Brem dan Tuak, Rabu, (2/12/2020).
Pemusnahan Barang Bukti Miras yang merupakan hasil Operasi dan Razia Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dari bulan Mei sampai dengan Desember 2020 yang dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah maupun oleh Polsek Jajaran Polres Lombok Tengah itu dipimpin langgsung oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Esty Setyo Nugroho, S.I.K.”Barang bukti ini hasil operasi dari bulan Mei sampai dengan Desember 2020,”kata AKBP Esty
AKBP Esty mengungkapkan, seluruh barang bukti Miras disita dari penjual Miras yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah melalui operasi maupun razia KKYD.
Dari seluruh Kasus perdagangan Miras Ilegal tersebut, kata AKBP Esty, terdapat dua kasus yang diproses tindak pidana ringan (Tipiring) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lombok Tengah untuk di sidang.”Semua disita dari penjual di Lombok Tengah, terutama yang tidak memiliki izin. Dan itu kami dilakukan dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Lombok Tengah, terlebih jelang Pilkada Lombok Tengah 9 Desember mendatang,”ucapnya
Barang bukti miras yang dimusnahkan terdiri dari, 540 botol miras bermerek, 850 liter miras tradisional jenis brem, 2.410 liter miras tradisional jenis tuak dan 150 liter miras tradisional jenis arak.
Selain miras, Polres Lombok Tengah juga memusnahkan Narkotika jenis Sabu seberat 652,76 Gram dan empat butir Pil Ekstasi.”Saya berharap kepada teman-teman media juga ikut membantu mencegah melalui media pemberitaan, agar ada epek jera terhadap para pelaku,”harap AKBP Esty. [slNews-rul]
Tinggalkan Balasan