Sengketa Batas Wilayah, Pemprov NTB Jemput Bola, Lombok Tengah Tempuh Jalur Hukum
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Pemeritah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) akan jemput bola dengan datang langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk memastikan kapan jadwal Tim dari Kementerian Dalam Negeri turun ke batas wilayah antara Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat yang ada di wilayah Desa Montong Ajang, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah dan di wilayah Desa Buwun Mas,Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.”Sesuai kesimpulan rapat Fasilitasi kemarin, Selasa besok Babag BAK akan ke Jakarata untuk memastikan jadwal turunnya Tim Kemendagri,”kata Kepala Biro Pemerintahan Pemprov NTB, Lalu Abdul Wahid, Minggu (22/11/2020).
Pemprov NTB meminta kepada keedua belah pihak dalam hal ini Pemkab Lombok Tengah dan Pemkab Lombok Barat untuk menyamakan langkah bersama Pemprov NTB dalam menyeleesaikan sengketa batas wilayah demi terjaganya keutuhan Persatuan dan Persaudaran Masyarakat Masyarakat demi kondusivitas Daerah.”Pemprov sedang bekerja, mohon Pemkab Lombok Tengah dan Pemkab Lombok Barat untuk satu langkah bersama Pemprov dalam menjaga keutuhan persatuan dan persaudaran masyarakat demi kondusivitas di daerah,”pesan Lalu Abdul Wahid
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Lombok Tengah Bidang Hukum,Politik dan Pemerintahan, Murdi AP menyampaikan sejumlah hal terkait dengan penyelesaian batas wilayah antara Lombok Tengah dengan Lombok Barat yang kini penyelesaiannya di Fasilitasi oleh Pemprov NTB.”Kesepakatan pola penanganan batas wilayah antara Lombok Tengah dengan Lombok Barat antara lain, Pertama, Pemprov akan memfasilitasi penentuan fisik batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Permendagri, dengan menghadirkan pihak Lombok tengah dan Lombok Barat di lokasi yang dipermasalahkan dan terhadap hal ini, kita dalam posisi menunggu. Kedua, Lombok Tengah tetap mengambil opsi melakukan langkah hukum yakni melakukan Administrative Review ke Mahkamah Agung terhadap Permendagri nomor 93 tahun 2017 tentang batas daerah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat,
Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Lombok Tengah itu juga menyampaikan beberapa faktor mendasar pemicu terjadinya perselisihan batas wilayah antara Lombok Tengah dengan Lombok Barat.”Tidak pernah dilakukannya sosialisasi terhadap pemberlakuan Permendagri nomor 93 tahun 2017, terlebih ada pasal-pasal krusial yang dianggap berbeda dengan hasil kesepakatan yang ditunjukkan oleh warga masyarakat Desa Montong Ajan kepada tim penentuan batas daerah dari Kemendagri/Provinsi NTB pada waktu pemeriksaan/penentuan titik batas dilapangan. Tidak ada penjelasan dan petunjuk teknis dari Kemendagri mengenai tata cara pelaksanaan penentuan letak penempatan/pemasangan PAL/tapak batas secara bersama-sama oleh Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah. Adanya tindakan sepihak yang dilakukan oleh Pemda Lombok Barat dalam menentukan batas-batas area tanah secara fisik di lapangan tanpa berkoordinasi dan membuat kesepakatan bersama terlebih dahulu dengan Pemda Lombok Tengah,”ujar Murdi AP. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan