Selama Enam Hari, Denda Bagi Pelanggar Masker di Lombok Tengah Capai Rp. 8,5 Juta

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH |Operasi (Ops) Yistisi dalam rangka Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang dilaksanakan selama 6 hari yakni dari Tanggal, 14-21 September 2020 yang dilaksanakan oleh Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menjaring 668 orang pelanggar Prokes Covid-19.
668 orang Pelanggar Prokes Covid-19 itu tidak menggunakan Masker pada saat menjalankan beraktivitas di luar rumah.
Dari 668 orang yang terjaring dalam Ops Yustisi, 583 orang memilih untuk menerima sanksi Sosial dan 85 orang memilih Sanksi Denda, dengan total Denda sebanyak Rp. 8,5 Juta.”Semua denda yang didapat dari Ops Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan prorokol ini masuk ke Kas Daerah Lombok Tengah, yang telag diregister dalam berita acara,”ungkap Kabag Ops Polres Lombok Tengah, Kompol I Kadek Suparta, Selasa (22/9/2020).
Kompol I Kadek Suparta mengatakan, Ops Yustisi dilaksanakan secara rutin dua kali dalam sehari, yakni pada pagi dan sore, dilokasi atau beberapa titik yang sudah ditentukan seperti pasar, tempat keramaian dan sarana umum lainnya.
Ops Yustisi tidak hanya memberikan sanksi bagi pelanggar, namun dalam operasi, petugas gabungan di lapangan senantiasa memberikan edukasi ke masyarakat sebagai upaya preventif serta terus mensosialisasikan Protokol Kesehatan demi mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah. “Pelanggar paling banyak adalah kesadaran bermasker, namun ini kita tetap lakukan edukasi dan preventif,”ujar Kompol I Kadek Suparta. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan