Staf Ahli Bupati Lombok Tengah Minta Kades Murbaya Tak Kekanak – Kanakan
SUARALOMBONEWS.com – LOMBOK TENGAH | Staf Alih Bupati Lombok Tengah Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Murdi, Ap menilai sikap Kepala Desa (Kades) Murbaya, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Herman Wijaya yang memberhentikan Kepala Dusun (Kadus) Padamara, Desa Murbaya, Burhanudin, karena ikut Shalat Jumat ditengah Wabah Virus Corona atau Covid-19 bersama warga Dusun Padamara, Desa Murbaya sebagai sikap yang kekanak – kanakan.”Kades harus arip dan bijaksana dalam menyikapi Maklumat Bersama Forkopimda terkait pencegahan Covid-19, harus juga mempertimbangkan kemaslahatan umat, dan bijak sana dalam menggunakan kewenangan. Kalau ada masalah bisa diselesaikan secara baik – baik, kalau ada yang kurang dilengkapi, kalau hannya gara-gara Ikut Jumatan ada sanksinya itu namanya kenak – kanakan,”ucap Murdia Ap, Selasa, (16/06/2020).
Pria yang juga menjabat Plt Pelaksana BPBD Lombok Tengah itu menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kades harus mendapat Rekomendasi dari Camat setempat dan harus cukup syarat untuk diangkat atau diberhentikan.”Memang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa wewenang Kades, tetapi Kades jangan sewenang – wenang menggunakan kewenangannya sebagai Kades, harus cukup syarat, apa substansi pemberhentian Perangkat Desa, pemberhentian perangkat desa harus memenuhi prosedur sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku dan harus mendapat Rekomendasi dari Camat. Semua syarat – syarat pemberhentian harus dipenuhi, sehingga Kades tidak bersikap sewenang – wenang terhadap Perangkat Desa,”tegasnya
Sebelumnya, Camat Pringgarata, Masnun, membantah telah memberikan Rekomendasi kepada Kades Murbaya untuk memberhentikan Kadus Padamara.”Dia (Kades Murbaya) hannya membuat surat perintah saja, sehingga kita minta pakai Surat Pemberhentian sesuai dengan Aturan yang berlaku, tetapi harus ada Rekomendasi dari Camat, dan dalam Rekom saya jelaskan tidak cukup syarat untuk dilakukan pemberhentian Perangkat Desa (Kadus Padamara), karena memang belum memenuhi unsur untuk diberhentikan. Dalam Rekom saya minta untuk diberikan pembinaan, di BAP dan diberikan Surat Peringatan saja,”bantahnya
Masnun menyarankan kepada Kades Murbaya untuk Islah dan mencari solusi terbaik terkait dengan pemberhentian Kadus Padamara.”Saran saya, Islah, duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, dan kita di Kecamatan siap untuk Mediasi kedua belah pihak,”sarannya. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan