Ikut Shalat Jumat Ditengah Wabah Covid-19, Kades di Lombok Tengah Pecat Kadus
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Kepala Dusun (Kadus) Padamara, Desa Murbaya, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Burhanudin dipecat dari jabatannya selaku Kadus Padamara oleh Kepala Desa (Kades) Murbaya, Herman Wijaya.
Burhanudin dipecat oleh Kades Murbaya, Herman Wijaya pada Tanggal, 19 Mei 2020 lalu karena dianggap tidak menjalankan Surat Edaran Bupati Lombok Tengah dan Maklumat Bersama Forkopimda Lombok Tengah tekait ikhtiar bersama mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19 di Lombok Tengah serta Keputusan Bersama Kades dan Kadus se Desa Murbaya terkait dengan pencegahan Wabah Covid-19.
Ditemui suaralomboknews.com dikediamannya, Senin (15/06/2020), Burhanudin yang kini telah berstatus Mantan Kadus Padamara mengungkapkan, pemecatan dirinya oleh Kades Murbaya dari jabatan Kadus Padamara tidak beralasan, tidak masuk akal dan diduga ada unsur balas dendam Politik pada Pilkades Murbaya pada Tahun 2018 lalu.”Setelah Rapat di Kantor Desa terkait SE Bupati, Kades meminta kepada Kadus untuk melaksanakan Rapat di Tingkat Dusun bersama seluruh tokoh. Hasilnya Masyarakat tetap ingin melaksanakan Shalat Jumat dengan catatan sesuai dengan Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker dan Cuci Tangan sebelum melaksanakan Shalat Jum’at. SE Bupati juga telah saya Umumkan kepada warga untuk sementara tidak melaksanakan Shalat Jumat dan diganti dengan Shalat Dzuhur di rumah masing – masing, tetapi Masyarakat tetap saja ingin melaksanakan Shalat Jumat dan malam pada saat rapat ditingkat Dusun, Staf Desa Murbaya, H. Lukmalulhakim menelpon Kades dan Kades mengiyakan untuk Shalat Jumat, lalu dimana letak kesalahan saya. Saya menduga ini (pemecatan) ada unsur balas dendam Politik,” ungkapnya
Burhanudin mengaku, dirinya ikut melaksanakan Shalat Jumat bersama warga di Masjid Dusun Padamara, dan sebelum Shalat Jumat berlangsung, dirinya juga kembali memberikan Imbauan kepada masyarakat sesuai dengan SE Bupati dan Maklumat Bersama Forkopimda Lombok Tengah tentang Pencegahan Covid-19.”Kalau saya ikut Jumatan dijadikan alasan untuk memberhentikan saya, lalu kenapa Kadus yang lain tidak diberhentikan juga. Bahkan ada Kadus yang jadi imam, dan yang menjadi petugas Azan saat Shalat Jumat juga staf Desa, lalu kenapa staf Desa itu tidak diberherhentikan,”sebutnya
Burhanudin juga mengaku, dirinya tetap aktif melaksanakan pencegahan Covid-19 di tingkat Dusun, mulai dari menyampaikan Imbauan kepada masyarakat sesuai dengan SE Bupati dan Maklumat Bersama Forkopimda Lombok Tengah.”Masyarakat tetap saya Imbau, bahkan saya membuat tempat cuci tangan dan memasang Portal, lalu dimana salah saya. Dan setiap rapat saya selaku hadir, dan apa karena gara-gara saya tidak datang mengambil Masker ke Kantor Desa, terus saya diberhentikan. Hari itu saya tidak datang langsung mengambil Masker ke Kantor Desa karena ada urusan mendesak mengantar NIK KWT ke Dinas Ketahanan Pangan, dan saya sudah minta tolong ke Kadus Murbaya melalui SMS tidak bisa datang ke Kantor Desa untuk mengambil Masker, karena mau antar NIK KWT ke Dinas Ketahanan Pangan, lalu apa itu yang dijadikan alasan oleh Kades untuk memberhentikan saya,”kesalnya
Burhanudin menegaskan, akan melaporkan tindakan Kades Murbaya ke Bupati Lombok Tengah.”Kezoliman ini akan saya laporkan ke Pak Bupati, bukti-buktinya sudah saya lengkapi, termasuk foto, SK Pemberhentian tanpa stempel Desa dan Rekom Pak Camat yang isinya tidak merekomendasikan Kades untuk pemberhentian Perangkat Desa,”ujarnya
Terpisah, ditemui suaralomboknews.com di ruang kerjanya, Kades Murbaya, Herman Wijaya mengatakan, pemecatan Kadus Padamara sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku, mulai dari Perbup dan Permendagri.”Sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3. Dan dalam rapat kita sudah sepakat untuk mengindahkan SE Bupati terkait pencegahan Covid-19 dan SE Bupati, dan kita harus aktif melakukan dalam pencegahan Covid-19. Lalu dia (Kadus Padamara) tidak aktif melakukan pencegahan Covid-19 dan tidak mengindahkan SE Bupati, banyak ODP (Orang Dalam Pengawasan) yang datanya tidak disampaikan ke Desa, sehingga masyarakat banyak yang menelpon ke saya. Saat rapat genting dan penting dia juga tidak hadir. Semestinya dia harus melaporkan data ODP. Dan secara lisan pak Camat juga mendorong dikeluarkannya SK Pemberhentian,”katanya
Sesuai dengan kesefakatan bersama dalam Rapat, kata Herman, Kadus wajib menyampaikan Imbauan kepada masyarakat untuk sementara tidak melaksanakan Shalat Jumat dan diganti dengan Shalat Dzuhur di rumah masing – masing.”Dia (Kadus Padamara) tidak proaktif dalam pencegahan Covid-19. Ada Maklumat Bersama dan itu harus dilaksanakan muskipun berat. Kita selaku aparat muskipun tidak bisa menghalangi (Shalat Jumat), tetapi setidaknya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat. Intinya yang penting kita sudah Imbau selesai masalah, tetapi yang bersangkutan (Kadus Padamara ) malah ikut Jumatan dan tidak pernah menyampaikan Imbauan kepada Masyarakat,”sebutnya
Herman mengaku, ada sejumlah Kadus yang wilayahnya melaksanakan Shalat Jumat, namun tidak dijatuhkan sanksi karena Kadusnya telah menyampaikan Imbauan Pencegahan Covid-19 dan tidak ikut melaksanakan Shalat Jumat.” Memang ada yang Nelpon, tetapi waktu itu tidak pernah saya iyakan, karena sudah menjadi kesefakatan dan keputusan bersama. Dan ada di beberapa Masjid yang melaksanakan Shalat Jumat, tetapi tidak disalahkan karena sudah memberikan Imbauan,”ucapnya
Herman membantah pemecatan Kadus Padamara ada kaitannya dengan Politik di Pilkades Murbaya Tahun 2018 lalu.”Tidak ada dendam Politik, bahkan jauh sebelum Corona, banyak masyarakat meminta yang bersangkutan diberhentikan, tetapi saya pertahankan,”bantahnya
Dihubungi suaralomboknews.com via Handphone, Camat Pringgarata, Masnun membantah telah memberikan Rekomendasi kepada Kades Murbaya untuk memberhentikan Kadus Padamara.”Dia (Kades Murbaya) hannya membuat surat perintah saja, sehingga kita minta pakai Surat Pemberhentian sesuai dengan Aturan yang berlaku, tetapi harus ada Rekomendasi dari Camat, dan dalam Rekom saya jelaskan tidak cukup syarat untuk dilakukan pemberhentian Perangkat Desa (Kadus Padamara), karena memang belum memenuhi unsur untuk diberhentikan. Dalam Rekom saya minta untuk diberikan pembinaan, di BAP dan diberikan Surat Peringatan saja,”bantahnya
Masnun menyarankan kepada Kades Murbaya untuk Islah dan mencari solusi terbaik terkait dengan pemberhentian Kadus Padamara.”Saran saya, Islah, duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, dan kita di Kecamatan siap untuk Mediasi kedua belah pihak,”sarannya. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan