SHOPPING CART

close

BPJS Kesehatan Diminta Angkat Kaki Dari Lombok Tengah

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGH | Direktur RSUD Praya Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Tanggal, 3 Juni 2020 menerbitan Surat Edaran Nomor : 445.6/DIR/349/RSUD/2020 tentang Penutupan Pelayanan Poliklinik Dalam, Anak Syaraf dan Kulit-Kelamin Lingkup RSUD Praya, Lombok Tengah, terhitung mulai hari Kamis, 4 Juni 2020 sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Penutupan sementara Pelayanan Poli Dalam, Anak, Syaraf dan Kulit Kelamin merujuk Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Selong dengan RSUD Praya tentang pelayanan kesehatan Rujukan Tingkat lanjut bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nomor : 153/KTR/XI-10/1219. Nomor : 445.6/158/RSUD Praya/2019 Masa Berlaku 1 Januari s/d Desember 2019 pada Pasal 4 Poin 4.a.
Akibat penutupan pelayanan Poliklinik itu, pihak RSUD Praya, Lombok Tengah tidak bisa mendapatkan Dana Klaim Pelayanan di Poliklinik dari BPJS Kesehatan, terlebih lagi saat ini masih berlangsung Wabah Virus Corona atau Covid-19.”Ada yang keliru dengan BPJS. Saya merasa pelayanan di Poli terganggu bukan karena ada Dokter Spesialis yang terkonfirmasi Positif Covid-19, padahal sekarang sedang dalam Wabah Virus Corona. Jadi BPJS tidak peka terhadap kondisi dan situasi ditengah Wabah Covid-19, lalu saya mau bertanya apa peran BPJS ditengah Wabah Virus Corona, dan dikemanakan uang Rakyat, termasuk uang Pemerintah Daerah yang akan kita Klaim,”ungkap Staf Alih Bupati Lombok Tengah Bidang Hukum, Politik dan Pemerintah, Murdi, AP dalam Konferensi Pers diruang kerjanya di lantai 4 Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis (04/06/2020).
Pria yang juga menjabat Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah itu menilai, Pelayanan Poliklinik di RSUD Praya ditutup oleh pihak BPJS, dan bukan ditutup oleh pihak RSUD Praya, Lombok Tengah.”BPJS spertinya mau cuci tangan. Jadi bukan RSUD yang menutup Pelayanan di Poli, melainkan BPJS, karena permintaan dari RSUD bukan menutup Pelayanan Poli, melainkan mengajukan Klaim Pelayanan Poli ke BPJS. Itu artinya ada permainan yang tidak sehat, kalau memang tidak sanggup membayar Klaim Pelayanan Poli, silakan BPJS angkat kaki saja dari Lombok Tengah. BPJS tidak peka terhadap situasi wabah Covid-19 yang terjadi di Lombok Tengah. Wahai BPJS dimana perannya ditengah Wabah Covid-19, jangan dong urus duit saja,”kesal Murdi AP
Murdi menjelaskan, dalam Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Selong dengan RSUD Praya tentang pelayanan kesehatan Rujukan Tingkat lanjut bagi peserta Program Jaminan Kesehatan, Nomor : 153/KTR/XI-10/1219. Nomor : 445.6/158/RSUD Praya/2019 dengan masa berlaku 1 Januari s/d Desember 2019 pada Pasal 4, Poin 4.a, dijelaskan, Kewajiban pihak kedua dalam hal ini RSUD Praya, melayani peserta dengan baik sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan kedokteran prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku bagi pihak kedua serta tidak melakukan pungutan biaya tambahan diluar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan.”Jadi yang diklaim itu pelayanan, bukan ada atau tidak adanya dokter spesialis. Dan dalam PKS juga tidak ada disebutkan Dokter Spesialis. Pelayanan di Poliklinik berjalan baik dan Normal, dan pada saat RSUD mengajukan klaim Pelayanan Poli, malah ditolak oleh BPJS, dengan alasan tidak ada dokter spesialis, karena ada Dokter yang terkonfirmasi Positif Covid-19,”ucapnya
Terpisah, kepada suaralomboknews.com, Kamis (04/06/2020) via Handphone, Staf Hukum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Selong, Lombok Timur, Anggi Yudistia W mengatakan, penutupan layanan Poliklinik di RSUD Praya berdasarkan keterangan dari Direktur RSUD Praya, karena tidak tersedianya Dokter Spesialis di Poliklinik RSUD Praya.”Memang benar, jadi menurut RSUD Praya, 4 Poliklinik di atas memang dokter spesialisnya tidak tersedia saat ini, sehingga RSUD Praya menutup pelayanan sementara untuk 4 Poliklinik di atas merujuk pada PKS antara BPJS Kesehatan dan RSUD Praya yang kemudian kalau kita lihat secara aturan ini terdapat pada perpres 82 Tahun 2018,”katanya
Meskipun Pelayanan Poliklinik di RSUD Praya ditutup, lanjut Anggi, Peserta JKN-KIS yang membutuhkan pengobatan Dokter Spesialis dapat berobat di Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM) Lombok Tengah dan di Rumah Sakit Islam (RSI) Yatofa Bodak, Lombok Tengah yang juga bekerjasama dengan BPJS.”Namun peserta JKN-KIS yang membutuhkan pengobatan kepada 4 dokter spesialis dapat berobat di RS Cahaya Medika yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, 4 poliklinik itu antara lain poli dalam, poli anak dan poli syaraf khusus untuk yang membutuhkan poli kulit sementara dari FKTP akan dirujuk ke Mataram. Jadi peserta JKN-KIS tidak usah khawatir akan pelayanan yang didapatkan. Dari 4 poliklinik di atas (Poliklinik Dalam, Poliklinik Anak, Poliklinik Syaraf, Poliklinik Kulit dan Kelamin) yang bisa di alihkan ke RSI Yatofa adalah Poliklinik Anak. Kalau ada yang ingin dikonfirmasi atau ditanyakan kembali tentang pelayanan JKN-KIS silahkan bisa menghubungi BPJS Kesehatan terdekat atau bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan di 1500400,”ujarnya. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “BPJS Kesehatan Diminta Angkat Kaki Dari Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2020
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

STATISTIK