Dinkes Lombok Tengah Tertibkan Apotik Yang Jadi PBF
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Dinas Kesehatan (Dinkes) Lombok Tengah bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nusa Tenggara Barat (NTB) menertibkan salah satu Apotik yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kota Praya Lombok Tengah.
Apotik berinisial RY itu ditertibkan karena tidak mengantongi izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan menjual Obat ke tenaga kesehatan atau klinik dalam jumlah banyak.”Sebelum Wabah Virus Corona sudah ditertibkan bersama BPOM. Apotik RY ditertibkan karena menjadi PBF dan menjual Obat kepada Tenaga Kesehatan dalam jumlah banyak,”ungkap Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Lombok Tengah, Johan, Jumat, (29/05/2020).
Di Lombok Tengah kata Johan tidak ada satupun Apotik yang mengantongi izin PBF, dan klinik – klinik kesehatan termasuk tenaga kesehatan membeli Obat dalam jumlah banyak ke PBF Resmi yang ada di Kota Mataram.”Kita sudah minta apakah mau jadi Apotik atau jadi PBF, karena untuk menjadi PBF itu membutuhkan Modal Besar dan Izin khusus. Dan yang ditertibkan oleh BPOM itu hannya PBFnya saja sedangkan Apotik RY tetap buka dan menjual Obat sesuai dengan Resep Dokter,”katanya
Untuk memastikan Apotik SY tidak lagi menjadi PBF, lanjut Johan, Dinkes Lombok Tengah tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas Apotik yang ada diwilayah Lombok Tengah.”Tetap kita awasi. Kita juga menunggu Laporan dari masyarakat, kalau ada Apotik yang menjadi PBF akan kita sampaikan ke BPOM untuk diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,”tegasnya.
Selain Apotik SY, Dinkes Lombok Tengah bersama BPOM NTB juga melayangkan surat teguran kepada salah satu Apotik yang juga menjadi PBF diwilayah Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.”Apotik G juga telah diberikan teguran untuk tidak menjadi PBF. Kalau bandel, tentu ada sanksinya,”ujar Johan. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan