Tolak Gedung SMPN 2 Praya Tengah Jadi Lokasi Karantina Covid-19, Warga Desa Batunyala Geruduk Kantor Camat
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Puluhan warga Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar unjuk rasa di Kantor Camat Praya Tengah, Senin (20/04/2020).
Pantauan wartawan, puluhan warga Desa Batunyala dari berbagai Dusun tersebut berkumpul sejak sore hari.
Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas rencana Pemkab Lombok Tengah selaku Gugu Tugas Penanganan Covid-19 menjadikan Gedung SMP Negeri 2 Praya Tengah di Desa Batunyala sebagai lokasi Karantina Orang Dalam Pengawasan (ODP) Virus Corona atau Covid-19
Dalam aksi tersebut warga menegaskan tetap akan menolak rencana tersebut. Dikhawatirkan keberadaan ODP tersebut akan membawa wabah Virus Corona di lingkungan mereka.
Jika tetap dilakukan, mereka mengancam akan menggelar aksi besar-besaran dengan massa yang lebih besar.
Bahkan mereka mengancam akan merusak peralatan pemerintah yang akan ditempatkan di SMP Negeri 2 Praya Tengah.
Sementara itu Kapolsek Praya Tengah, IPDA. Geger MP Sorenggana mengatakan, rencana tersebut merupakan kebijakan pemerintah.
Terkait rencana tersebut, pemerintah daerah telah melakukan pembersihan lokasi sejak pagi hari. Tujuannya untuk mempersiapkan segala fasilitas yang dibutuhkan oleh warga yang akan dikarantina di tempat tesebut. Karena bagaimanapun juga, para ODP tersebut merupakan warga negara yang tentunya berhak mendapat pelayanan pelayanan maksimal dari pemerintah.
Rencananya, SMPN 2 Praya Tengah akan ditempati 5 warga yang masih berstatus ODP. Sehingga keberadaan mereka seharusnya tidak perlu dikhawatirkan. Namun demikian, pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Tidak hanya di Lombok Tengah, kekhawatiran dan penolakan seperti ini terjadi hampir di semua daerah di Indonesia.
Namun, sebelum dilaksanakan rencana tersebut tentu akan dimusyawarahkan dengan pemerintah dan masyarakat setempat. Pihaknya pun berjanji akan memberikan informasi jika ada perkembangan dari rencana tersebut.
Sementara mengenai ancaman anarkis dari warga, menurutnya tidak bisa dibenarkan. Apapun alasannya, pengerusakan fasilitas umum merupakan tidak pidana dan pihaknya menegaskan tidak akan mentolerir jika ada warga yang berani bertindak anarkis dalam persoalan ini.”Tugas kami mengamankan, kalau anarkis kami tindak,” tegasnya.
Setelah mendapat penjelasan dari Kapolsek Praya Tengah, Ipda Geger massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. [slNEWS -rul]
Tinggalkan Balasan