Bakesbangpoldagri Lombok Tengah Pantau Pelaksanaan SE Penanganan Covid-19 di Zona Aik Meneng
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) lapangan untuk mengetahui dan melihat secara langsung pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Tengah tentang pencegahan dan penanganan Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Lombok Tengah salah satunya ke wilayah Zona Aik Meneng yakni Kecamatan Batuliang, Batukling Utara, Pringgarata dan Kecamatan Kopang.
Hasil Monev di wilayah Zona Aik Meneng pada Rabu, (01/04/2020), Bakesbangpoldagri Lombok Tengah menemukan pencegahan dan penanganan Covid-19 telah dilaksanakan sesuai dengan perintah SE Bupati Lombok Tengah.”Rata-rata Kepala Desa (Kades) di Zona Aik Meneng sudah melaksanakan pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai dengan SE Bupati Lombok Tengah,”ungkap Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Tengah, Drs. H. Masnun, Rabu (01/04/2020)
Dalam Monev tersebut, Bakesbangpoldagri Lombok Tengah juga meninjau langsung Posko Siaga Covid-19 yang didirikan oleh Pemerintah Desa Aik Bual, Kecamatan Kopang.”Masing – masing Desa juga telah mendirikan Posko Siaga Covid-19. Salah satunya di Desa Aik Bual yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintahan Desa, Kadus, BPD, BKD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Karang Taruna, termasuk petugas kesehatan yang ada di Desa yang tergabung dalam Satgas Covid-19 ditingkat Desa,”ungkap Masnun
Di Posko Siaga Covid-19 kata Masnun, Satgas bertugas mendata dan mengawasi warga yang datang dari Luar Daerah dan Luar Negeri atau dari Daerah Trasmisi Lokal termasuk melakukan penyemprotan Disinfektan di fasilitas publik, pusat keramaian dan tempat Ibdah.”Satgas juga berkeliling setiap hari menyampaikan Imbaun tentang pencegahan dan Penanganan Covid-19,”katanya
Para Kades yang ada di wilayah Zona Aik Meneng, lanjut Masnun, telah berkomitmen akan menjalankan SE Bupati Lombok Tengah tetang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 dengan sebaik – baiknya.”Kades sudah sefakat akan bertindak tegas bagi warga yang tidak patuh terhadap SE Gubernur dan Bupati,”tuturnya
Tidak hannya aktivitas Pasar, Tempat Wisata yang ada di wilayah Zona Aik Meneng, seperti Wisata Aik Bukak, Kawasan Wisata Air Terjun Benang Stokel dan Benang Kelambu juga telah ditutup untuk sementara waktu.”Untuk Sholat Jumat juga untuk sementara waktu ditiadakan dan diganti dengan sholat Zuhur dirumah masing – masing, Nyongkolan juga akan dilarang, termasuk melakukan kegiatan – kegiatan sosial, keagamaan dan budaya dengan melibatkan masyarakat banyak juga dilarang untuk sementara waktu,”ujar Masnun
Dalam Monev tersebut, Bakesbangpoldagri Lombok Tengah juga menyampaikan Imbaun dan amanat SE Bupati Lombok Tengah Nomor : 338/18/Humas tentang Iktiar Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Dalam SE tersebut ditegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat Lombok Tengah dan mempedomani isi dari SE tersebut yakni :
1. Tidak mengadakan kegiatan yang menghadirkan dan menciptakan keramaian baik yang bersifat Sosial Keagamaan, Hiburan, pergelaran adat dan budaya, kegiatan olahraga, Tasyakuran, Nyongkolan, Resefsi Pernikahan, peringatan hari hari besar keagamaan, Car Free Day dan kegiatan lainnya baik ditempat ibadah (Masjid, Musola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng) maupun tempat umum lainnya.
2. Melaksanakan kegiatan Ibadah sholat ditempat tinggal/rumah masing – masing dan Sholat Jum’at diganti dengan Sholat Dzuhur di rumah masing – masing.
3. Untuk Fasilitas ekonomi dan perdagangan tetap buka secara terbatas dengan menerapkan Protokol Pencegahan Covid – 19, serta warung makan agar melayani pembelian yang bersifat take away (Dibawa Pulang), jika tetap makan ditempat agar agar mengatur jarak minimal 1 meter serta menyediakan antiseptik atau tempat cuci tangan dan sabun.
4. Bagi pengelola tempat hiburan agar menghentikan segala kegiatan dan menutup tempat hiburan untuk sementara waktu.
5. Melakukan pemantauan kepada warga yang baru datang dari daerah terpapar Covid-19 dan atau dari Luar Negeri untuk selanjutnya dibawa ke Fasiltas pelayanan kesehatan yang ada.
6. Menghubungi Hotline Service Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah melalui 110 atau 081 – 133- 399-000. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan