SHOPPING CART

close

Cegah Penyebaran Corona, Polisi Bubarkan Acara Nyongkolan di Lombok Tengah

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Prosesi adat Nyongkolan pernikahan dengan melibatkan masyarakat banyak yang digelar oleh salah seorang oknum warga Dusun Tandek, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibubarkan oleh aparat Kepolisian setempat, Kamis sore (26/03/2020).
Acara Nyongkolan itu dibubarkan karena tidak memperdulikan Imbauan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten Lombok Tengah termasuk Imbauan Kapolri untuk tidak berkumpul dan melakukan aktivitas diluar rumah demi mencegah dan mempercepat penanganan Virus Corona atau Covid-19.”Kita sudah imbau, ketegasan yang terakhir, mau tidak mau kita bubarkan,”tegas Kapolsek Jonggat, Polres Lombok Tengah, Iptu Larep saat dihubungi suaralomboknews.com via Handphone, Kamis (26/03/2020).
Iptu Larep menyebut, Kepala Dusun (Kadus) dan Oknum warga yang menggelar acara Nyongkolan tersebut bandel dan tidak memperdulikan Imbauan dari Pemerintah untuk tidak berkumpul dan melakukan aktivitas diluar rumah demi mencegah dan mempercepat penanganan Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah.”Kadus dan Pemilik Acaranya yang bandel, padahal sudah kita Imbau berkali – kali,”kesal Iptu Larep
Setelah membubarkan acara Nyongkolan tersebut, Pihak Kepolisian dari Polsek Jonggat, Polres Lombok Tengah akan memanggil oknum warga yang menggelar acara Nyongkolan dan Oknum Kadus tempat digelarnya acara Nyongkolan tersebut.”Malam ini (Kamis malam, 26/03) Kadus dan oknum warga yang melaksanakan acara Nyongkolan itu kita panggil ke Kantor. Untuk hasil lebih lanjutnya nanti saya kabari,”ujar Iptu Larep.
Sebelumnya, Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT, SH mengancam akan melaporkan Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadus) termasuk Kepala Lingkungan jika tidak menjalankan Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Tengah  Nomor : 338/18/Humas tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.”Kades, Kadus, Kaling yang menjadi Penanggungjawab wilayah harus bertanggungjawab terhadap wilayahnya. Kalau membiarkan kegiatan – kegiatan yang diterapkan selama penanganan Civid-19, maka Kades dan Kadus akan saya laporkan,”tegasnya
Dalam SE Bupati Lombok Tengah Nomor : 338/18/Humas tentang Iktiar Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, ditegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat Lombok Tengah dan mempedomani isi dari SE tersebut yakni :
1. Tidak mengadakan kegiatan yang menghadirkan dan menciptakan keramaian baik yang bersifat Sosial Keagamaan, Hiburan, pergelaran adat dan budaya, kegiatan olahraga, Tasyakuran, Nyongkolan, Resefsi Pernikahan, peringatan hari hari besar keagamaan, Car Free Day dan kegiatan lainnya baik ditempat ibadah (Masjid, Musola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng) maupun tempat umum lainnya.
2. Melaksanakan kegiatan Ibadah sholat ditempat tinggal/rumah masing – masing  dan Sholat Jum’at diganti dengan Sholat Dzuhur di rumah masing – masing.
3. Untuk Fasilitas ekonomi dan perdagangan tetap buka secara terbatas dengan menerapkan Protokol Pencegahan Covid – 19, serta warung makan agar melayani pembelian yang bersifat take away (Dibawa Pulang), jika tetap makan ditempat agar agar mengatur jarak minimal 1 meter serta menyediakan antiseptik atau tempat cuci tangan dan sabun.
4. Bagi pengelola tempat hiburan agar menghentikan segala kegiatan dan menutup tempat hiburan untuk sementara waktu.
5. Melakukan pemantauan kepada warga yang baru datang dari daerah terpapar Covid-19 dan atau dari Luar Negeri untuk selanjutnya dibawa ke Fasiltas pelayanan kesehatan yang ada.
6. Menghubungi Hotline Service Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah melalui 110 atau 081 – 133- 399-000. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Cegah Penyebaran Corona, Polisi Bubarkan Acara Nyongkolan di Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2020
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK