Saling Klaim Tapal Batas Wilayah, Warga di Dua Desa di Kecamatan Pujut Nyaris Bentrok
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Sengketa batas wilayah Desa antara Desa Prabu dengan Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memanas. Warga dari dua Desa tersebut nyaris bentrok, Kamis (13/02/2020).
Ketegangan antara warga dari Dua Desa tersebut bermula dari pemasangan pagar pembatas Lokasi Parkir Kendaraan pada Festival Pesona Bau Nyale 2020 di kawasan Pantai Are Guling oleh warga Desa Tumpak. Warga Desa Prabu yang tidak terima pemasangan pagar pembatas Lokasi Parkir itu mendatangan Warga Desa Tumpak yang tengah memasang pagar pembatas lokasi Parkir.”Awalnya ada permasalahan tabal batas wilayah Desa. Dan Warga Desa Tumpak meminta izin kepada pemilik lahan di Pantai Are Guling untuk mengadakan Parkir kendaraan pada acara Bau Nyale, dan itu yang tidak terima oleh warga Desa Prabu, karena menurut mereka lahan yang dijadikan lokasi Parkir di kawasan Pantai Are Guling itu masuk kedalam wilayah Desa Prabu. Keributan antara Warga Desa Prabu dengan Tumpak itu terjadi dari kemarin (Rabu, 12/02) dan berlanjut sampai hari ini (Kamis, 13/02),”ungkap Kapolsek Kuta, Polres Lombok Tengah, AKP Saogi Angsar, Kamis (13/02/2020).
Keributan dan bentrok fisik antara warga dari dua Desa tersebut berhasil dilerai dan diredam oleh aparat Kepolisian dari Polsek Kuta dibantu Prajurit TNI Kodim 1620/Lombok Tengah.
Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, Lokasi Parkir di Kawasan Pantai Are Guling yang menjadi pemicu keributan antar warga di Dua Desa tersebut sepenuhnya diambil alih oleh Anggota TNI/Polri.”Situasinya sudah aman dan terkendali, warga dari dua Desa juga sudah membubarkan diri, dan sesuai dengan keputusan bersama, lokasi Parkir di Kawasan Pantai Are Guling kita ambil alih, sehingga tidak terjadi kecemburuan dan gesekan – gesekan antara warga Desa Prabu dan Desa Tumpak,”ujar AKP Saogi Angsar
Dihubungi suaralomboknews.com via Handphone, Kamis (13/02/2020) Kepala Desa (Kades) Tumpak, Rosadi menegaskan, lahan yang dijadikan lokasi Parkir di Kawasan Pantai Are Guling itu masuh kedalam wilayah Desa Tumpak. Namun oleh warga Desa Prabu, lahan yang dijadikan lokasi Parkir tersebut masuk kedalam wilayah Desa Prabu.”Lahan yang dijadikan lokasi Parkir itu masuk wilayah Desa Tumpak. Dan warga Desa Prabu sudah disarankan untuk membuka lokasi Parkir di wilayah Desa Prabu yakni di Pantai Tebuak , tetapi ditolak dan terjadi keribuatan,”ucapnya
Persoalan tabal batas wilayah Desa kata Rosadi telah diselesaikan oleh Pemkab Lombok Tengah.”Sudah tidak ada masalah, Pantai Are Guling masuk wilayah Desa Tumpak dan Pantai Tebuak masuk kedalam wilayah Desa Prabu. Dan persoalan tapal batas wilayah Desa ini sudah kami laporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),”tuturnya
Untuk itu, Rosadi meminta tidak diadakannya lokasi Parkir Kendaraan pada Festival Pesona Bau Nyale pada tanggal 14 – 15 Februari 2020 di Kawasan Pantai Are Guling.” Dari pada jadi pemicu keributan lebih baik parkir ditiadakan saja, biar aman,”pintanya
Sementara itu, Kades Prabu, Lalu Mohamad Saihu mengaku, ketegangan antara warganya dengan warga Desa Tumpak sudah bisa dikendalikan.”Warga sudah mundur semua, dan lokasi parkir diambil alih TNI dan Polisi,”jawabnya singkat. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan