Polisi Akan Usut Tuntas Aktor Pengerusakan Fasilitas Tambang Batu Di Desa Pengembur
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan 6 orang sebagai Tersangka Pengerusakan Alat Berat dan Penjarahan barang – barang milik Perusahaan Tambang Batu di Gunung Tele, Dusun Tawah, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut Lombok Tengah yang terjadi pada hari Jumat (03/02/2020) lalu.
Dari 6 orang Tersangka tersebut dua orang Tersangka langsung ditahan yakni Kepala Dusun (Kadus) Tawah, Seriawan, dan Genep warga Dusun Tawah, Desa Pengembur.”Dari 16 orang saksi yang diambil keterangannya, 6 orang ditetapkan sebagai Tersangka dan dari 6 orang Tersangka, 2 orang tersangka sudah ditahan,”ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Sabtu, (18/01/2020)
Untuk Tersangka, Kadus Tawah, Seriawan disangkakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga melakukan penghasutan yang menimbulkan perbuatan pidana sehingga terjadi aksi pengerusakan Alat Berat milik Perusahaan Tambang Batu oleh masa.
Atas perbuatannya itu, Kadus Tawah, Seriawan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sedangkan Tersangka Genep disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 160 (Penghasutan) dan 170 KUHP karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang – terangan, dengan ancaman Pidana Penjara 5 Tahun.”Untuk tersangka Seriawan disangkakan Pasal 160 KUHP dan Genep disangkakan Pasal 160 dan 170 KUHP,”ucap AKP Rafles P Girsang
Sementara itu terkait dengan Aktor Utama dibalik aksi pengerusakan Alat Berat disertai penjarahan barang – barang milik Perusahaan Tambang Batu di Gunung Tele, Desa Pengembur tersebut, AKP Rafles mengatakan, masih dalam pendalaman, dan pihaknya berjanji akan menindak tegas dan memproses semua pihak yang terlibat dalam aksi Pengerusakan alat berat disertai penjarahan barang – barang milik Perusahaan Tambang Batu di Kawasan Gunung Tele tersebut.”Semua yang terlibat pasti di proses tuntas,”janjinya. [sLNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan