Penyelesaian Lahan Sirkuit MotoGP KEK The Mandalika Masih Buntu
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Tim Satgas Percepatan penyelesaian lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar pertemuan dengan pemilik lahan Enklave yang berada di dalam Lokasi Sirkuit MotoGP KEK The Mandalika, Sabtu (18/01/2020).
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Utama Tastura I Kantor Bupati Lombok Tengah itu dipimpin langsung oleh Sekda Lombok Tengah, HM. Nursiah dan dihadiri perwakilan dari Polres Lombok Tengah, PT. ITDC, BPN Wilayah NTB dan 11 orang warga pemilik lahan Enklave.
Pertemuan kelima antara Tim Satgas dengan warga Pemilik Lahan Enklave yang berada di dalam Sirkuit MotoGP KEK The Mandalika itu belum menemui kata sefakat terkait dengan harga tanah dan warga pemilik lahan Enklave masih menolak hasil Tim Appraisal.
Ditemui suaralomboknews.com, usai menghadiri pertemuan dengan Tim Satgas, Pemilik lahan Enklave, Amaq Silah dengan tegas mengatakan menolak hasil Tim Appraisal dan meminta tanah miliknya yang ada di Sirkuit MotoGP di Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah seluas 10 are dibayar dengan harga Rp. 300 juta per are.”Kami sudah sefakat menolak harga dari Tim Appraisal Rp. 67 per are. Dan kami meminta tanah kami yang ada di Sirkuit MotoGP dibayar Rp. 300 juta per are, karena harga tanah diluar Kawasan saja sudah diatas Rp. 200 juta per are,”tegasnya
Hal senada juga diungkapkan, Demung yang juga pemilik lahan Enklave di lokasi Sirkuit MotoGP KEK The Mandalika.”Sudah 5 kali kami diundang, tetapi tidak ada hasilnya. Dan tawaran kami paling rendah Rp. 300 juta per are. Harga Rp. 300 juta per are itu harga mati, kalau tidak lebih baik kami tidak menjual, dan tanah kami ini Enklave dan bersertifikat lengkap,”ungkapnya
Demung juga mengungkapkan, lahan miliknya seluas 21 are di lokasi Sirkuit MotoGP di Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta dihargakan Tim Appraisal Rp. 75 per are.” Jadi Rp. 300 juta per are itu harga mati, kalau mau dibayar harus sesuai dengan harga dan kami mempertahankan harga tanah ini untuk menuntut Keadilan,”ucapnya
Demung menceritakan, ada 19 orang warga pemilik lahan Enklave yang akan diselesaikan pembayarannya. Namun dari 19 orang warga pemilik lahan, hannya 11 warga saja yang hadir dalam setiap pertemuan dengan Tim Satgas.”Hannya 11 warga saja yang hadir, yang lain saya tidak tahu alasannya. Dan luas lahan Enklave yang akan diselesaikan 4 hektar lebih yang lokasinya di dalam Sirkuit MotoGP,”ujarnya
Sementara itu, Sekda Lombok Tengah, HM. Nursiah selaku Tim Satgas percepatan penyelesaian lahan KEK The Mandalika menolak untuk memberikan keterangan lengkap terkait dengan hasil pertemuan dan tuntutan warga pemilik lahan Enklave tersebut.”Intinya masih berproses,”jawabnya singkat. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan