Kronologis Polisi OTT 3 Oknum Fasilitator di Lombok Tengah
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Kapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Budi Santosa menggelar Konfrensi Pers terkait dengan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 oknum Fasilitator pendampingan perbaikan dan pembangunan rumah rusak akibat Gempa Bumi Tahun 2018 di Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah di halaman Mapolres Lombok Tengah, Kamis (5/12/2019).
Ketiga Oknum Fasilitator yang terjaring OTT Unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Tengah itu yakni Lalu Nu’mansyah, Lalu Samsul Anwar dan Doni Bayangkara. Ketiga berasal dari Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata dan Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Dalam konfrensi pers yang juga menghadirkan 3 orang Oknum Fasilitator dan Barang Bukti (BB) hasil OTT, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Budi Santosa mengungkapkan, ketiga orang Fasilitator pendampingan perbaikan dan pembangunan rumah rusak akibat Gempa Bumi itu terjaring OTT di salah satu Warung Bakso di Lingkungan Kauman Kota Praya, Lombok Tengah pada Rabu (04/12/2019) sekitar Pukul 16.00 Wita.”OTT berawal dari Informasi masyarakat, bahwa akan ada Transaksi penyerahan uang dari Suplayer CV yang mengerjakan Proyek Perbaikan Rumah Korban Gempa Bumi di Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara kepada 3 orang Oknum Fasilitator di salah satu rumah makan di Kota Praya,”ungkapnya.
Sebelum terjaring OTT, kata AKBP Budi, ketiga orang Oknum Fasilitator tersebut juga pernah melalukan hal yang sama yakni dengan meminta uang kepada CV atau perusahaan yang mengerjakan proyek perbaikan rumah korban Gempa Bumi di Desa Teratak.”Sebelumnya ketiga Oknum Fasilitator juga pernah melakukan hal yang sama, yakni pertama meminta uang sebesar Rp. 10 juta kepada CV, kedua meminta uang lagi sebesar Rp. 9,5 juta kepada CV. Jadi ketiga orang oknum Fasilitator ini sudah melakukan 3 kali meminta uang kepada CV (Perusahaan), dan meminta fee sebesar 2% setiap penerima manfaat (per KK ) kepada pemilik CV,”katanya
Dalam proses pencairan dana Perbaikan Rumah Korban Gempa Bumi, lajut AKBP Budi, ketiga orang Oknum Fasilitator yang terjaring OTT itu mengharuskan ada tanda tangan dari fasilitator seperti tanda tangan progres pekerjaan, RAB, RPD (rencana penggunaan dana) dan jika salah satu tidak ada tanda tangan maka dana tersebut tidak dapat dicairkan disanalah dijadikan kesempatan oleh fasilitator untuk meminta uang dan jika tidak diberikan maka tidak akan ditanda tangan,ucapnya
Dari hasil OTT itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tiga orang oknum Fasilitator yaitu Uang sebesar Rp. 5,2 juta. Satu bendel berkas untuk syarat pencairan dana. Tas kulit warna hitam . Buku tabungan dan tiga buah Handphone.
Atas perbuatannya, ketiga oknum Fasilitator itu disangkakan pasal 12 huruf e sub pasal 12 huruf a. pasal 11 jo pasal 55 KUHP undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun.”Dari keterangannya, para tersangka uang tersebut digunakan untuk makan minum dan untuk pembelian ATK dan pembuatan SPJ, dan dari hasil pemeriksaan para tersangka mengakui bahwa telah menerima uang dari ketiga CV tersebut. Permasalahan ini akan terus kami kembangkan, dan kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),”ujar AKBP Budi Santosa.
Saat ini ketiga orang Oknum Fasilitator itu diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah. [slNEWS -rul]
Tinggalkan Balasan