SHOPPING CART

close

Fasilitator RTG di OTT Polisi, Muhammad Khawatir

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Muhammad mengaku khawatir pengerjaan Rumah Terdampak Gempa Bumi (RTG) Tahun 2018 di Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah terhambat karena ulah tiga orang oknum Fasilitator RTG untuk Desa Teratak yang terjaring Operasasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Rabu sore (04/12/2019) disalah satu Warung Bakso di Lingkungan Kauman Kota Praya, Lombok Tengah.”Kalau terjadi kekosongan saya khawatir terjadi keterlambatan pengerjaan RTG di Desa Teratak,”ucap H. Muhammad saat dikonfirmasi suaralomboknews.com di halaman Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis (05/12/2019).
Untuk itu Muhammad meminta kepada BPBD Provinsi NTB selaku pihak yang mengangkat, memberhentikan dan menggaji Fasilitator RTG untuk mencari pengganti 3 orang oknum Fasilitator RTG yang terjaring OTT tersebut, sehingga pengerjaan RTG khususnya di Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara tidak terganggu dan bisa selesai tepat waktu.”Tolong segera dicarikan pengganti, karena mereka (3 orang oknum Fasilitator) sudah tidak aktif lagi. Atau bisa dicarikan pengganti dengan cara menarik sebagian Fasilitator dari Desa lain untuk mengisi tugas 3 oknum Fasilitator yang terjaring OTT itu,”pintanya
Ketiga Oknum Fasilitator yang terjaring OTT Unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Tengah itu yakni Lalu Nu’mansyah, Lalu Samsul Anwar dan Doni Bayangkara. Ketiganya berasal dari Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata dan Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Dari hasil OTT itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tiga orang oknum Fasilitator yaitu Uang sebesar Rp. 5,2 juta. Satu bendel berkas  untuk syarat pencairan dana. Tas kulit warna hitam . Buku tabungan dan tiga buah Handphone.
Atas perbuatannya, ketiga oknum Fasilitator itu disangkakan pasal 12 huruf e  sub pasal 12 huruf a. pasal 11 jo pasal 55 KUHP undang undang RI Nomor  20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun. [slNEWS – erwin]

Tags:

0 thoughts on “Fasilitator RTG di OTT Polisi, Muhammad Khawatir

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2019
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK