SHOPPING CART

close

Diduga Korupsi ADD dan DD 2017-2018, Joti Laporkan Kades Puyung ke Polisi

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Warga Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Joti Baskara melaporkan Kepala Desa (Kades) Puyung, Lalu Edith Rahardian atas dugaan Korupsi program pembangunan dan pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sumber Anggarannya dari Alokasi Desa Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2017 – 2018 ke Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).”Yang saya Lapaorkan ke Polres Lombok Tengah, terkait dengan pengerjaan Fisik Tahun 2017 – 2018 yang belum dilaksanakan dan pengelolaan Dana BUMDes Tahun 2017 – 2018,”ungkap Joti Baskara, Jumat (15/11/2019).
Joti memaparkan, Dana BUMDes Tahun 2017 nilai Rp. 270 Juta tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kades Puyung, Lalu Edith Rahardian. Dan dalam Surat Pernyataan tentang kesanggupan penyelesaikan pekerjaan Fisik dan BUMDes yang ditandatangani oleh Kades Puyung, Lalu Edith Rahardian dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Puyung, Iwan Wahyudi pada Tanggal, 5 Februari 2019 lalu, Kades Puyung, Lalu Edith Rahardian sanggup untuk menyelesaikan kegiatan Fisik Tahun 2018 yang belum dilaksanakan yakni, Pemasangan Paping blok di Dusun Bun Bao, Paping Blok di Dusun Bangket Tengak, Paping Blok di Lingkung Lauk, Spal di Lingkung Daye, Spal Bat Masjid, dan Pembangunan Sarana Olah Raga, paling lambat tanggal 28 Pebruari 2019. Sanggup mentransfer dana Bumdes paling lambat tanggal 28 Februari 2019 dan menyampaikan bukti transfer kepada kasi Bumdes pada Dinas PMD Lombok Tengah.
Bersedia menggunakan, mengelola, menatausahakan, melaporkan dan mempertangung jawabkan keuangan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan dalam surat pernyataan itu, Kades Puyung juga berjanji, jika tidak bisa menyelesaikan semua pekerjaan fisik dan Transfer dana BUMDes sesuai dengan janjinya, maka bersedia dituntut secara Hukum.”Karena ingkar dari janjinya, saya laporkan Kades Puyung ke Aparat Penegak Hukum (Polisi). Dan Dana BUMDes yang sempat di Ditransfer ke Rekening Sekdes Puyung waktu itu, tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena dana BUMDes yang masuk ke Rekening Sekdes Puyung itu digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan Fisik yang sudah dilapaorkan sudah selesai dikerjakan, padahal pekerjaan Fisik itu tidak pernah dikerjakan,”papar Joti
Joti meminta kepada Polres Lombok Tengah dalam hal ini Unit Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk segera menindak lanjuti dan mengusut dugaan Korupsi ADD dan DD Puyung Tahun 2017 – 2018.”Atas nama Masyarakat, saya meminta kasus dugaan korupsi ADD – DD Puyung diusut tuntas sampai keakar – akarnya, karena sangat merugikan masyarakat,”pintanya.
Sementara itu, sampai dengan berita ini dimuat di suaralomboknews.com, Kades Puyung, Lalu Edith Rahardian belum bisa diubungi. Baik secara langsung maupun melalui sambungan Handphone. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Diduga Korupsi ADD dan DD 2017-2018, Joti Laporkan Kades Puyung ke Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2019
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

STATISTIK