Rakernas V MUI 2019 di KEK Mandalika Kuta Bahas Status KH. Ma’ruf Amin
SUARALOMBOKNEWS | Ketua Umum (Ketum) Dewan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Wakil Presiden (Wapres) RI Terpilih, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin mengatakan, salah satu agenda pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas ) V Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2019 yang dilaksanakan dari tanggal 11 – 13 Oktober 2019 di Masjid Nurul Bilad, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta, di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni terkait dengan status dirinya selaku Ketum Dewan MUI periode 2015-2020 pasca dilantik menjadi Wapres RI pada Tanggal 20 Oktober 2019 mendatang.” Nanti akan dibicarakan di Rakernas, apakah saya harus mundur, apakah diteruskan sampai Munas yang tidak lama lagi, sehingga nanti sekalian dengan pergantian pengurus,”ungkap KH. Ma’ruf Amin usai membuka Rakernas V MUI Tahun 2019 di pelataran Masjid Nurul Bilad, KEK Mandalika Kuta, Lombok Tengah, Jumat (11/10/2019).
KH. Ma’ruf Amin menjelaskan, jika dalam Rakernas V MUI Tahun 2019 memutuskan dirinya mundur atau berhenti dari Ketum MUI sebelum masa jabatannya berakhir pada Tahun 2020 mendatang, maka harus ada pejabat yang ditunjuk untuk mengisi jabatan Ketum MUI.”Ya artinya harus ada pejabat yang meneruskan sampai beberapa bulan. Kalau keputusanya saya meneruskan, ya nanti akan ada yang melaksanakan tugas di MUI sehari – hari dan itu tidak ada masalah,”ujarnya
Sementara itu, Buya Basri Barmanda, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI pusat dalam konferensi pers usai pembukaan Rakernas MUI mengatakan, pembahasan soal kelanjutan status Ketua umum MUI pascadilantik sebagai Wapres mendatang akan jadi salah satu bahasan. Namun itu tergantung peserta Rakernas sendiri. Apakah akan membahas persoalan tersebut atau tidak.‘’Kalau soal itu (status Ketua umum MUI) akan dibahas di Komisi IV sebagai komisi rekomendasi. Tapi nanti akan kita lihat seperti apa perkembangan di Rarakernas,’’jelasnya
Sesuai pedoman organisasi kata Buya Basri Barmanda, Ketum MUI tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik. Baik di eksekutif maupun legislatif. Hanya saja untuk kasus Ketua Umum MUI sekarang ini memang ada kondisi khusus. Bahwa rangkap jabatannya terjadi setelah menjabat sebagai Ketua Umum MUI dan diujung periode kepengurusan.”Jadi nanti tergantung Ketua Umum MUI sendiri. Apakah akan melepas jabatanya atau menyerahkan mandat organisasi kepada Wakil Ketua Umum tanpa melepas jabatannya sampai Musyawarah Nasional (Munas) MUI digelar tahun 2020 mendatang. Karena Ketua Umum MUI diangkat melalui Munas, maka pemberhentiannya juga melalui Munas,”pungkasnya. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan