DPRD – Pemkab Lombok Tengah Tandatangani MoU KUPA – PPAS Perubahan APBD 2019
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019.
Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S. Ip didampingi Sekda Lombok Tengah, HM Nursiah bersama Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Achmad Fuaddi FT, SH.
Penandatanganan MoU itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah dengan Agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah Terhadap Pembahasan KUPA – PPAS Perubahan APBD Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019, di Gedung DPRD Lombok Tengah di Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, Rabu (17/7/2019)
Dalam laporan Banggar DPRD Lombok Tengah yang disampaikan oleh M. Tauhid menyampaikan, Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan bersama dari tanggal 9 sampai dengan tanggal 16 Juli 2019 yang lalu. Pembahasan Rancangan KUPA – PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019, dilaksanakan secara simultan antara TAPD bersama Banggar DPRD Lombok Tengah dengan berpedoman kepada ketentuan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
M. Tauhid menjelaskan, Beberapa hal pokok yang menjadi dasar dilakukannya perubahan atas APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun Anggaran 2019 diantaranya adalah terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, dan adanya keadaan yang mengharuskan dilakukan pergeseran anggaran, baik antar program maupun antar SKPD, termasuk juga untuk mengakomodir adanya saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya (SILPA) yang telah ditetapkan dalam Peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2018.”Dari hasil pembahasan tersebut, Dokumen Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah melalui Rapat Paripurna DPRD tanggal 8 Juli 2019 yang lalu, telah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan untuk menyeleraskan dengan berbagai dinamika perkembangan masyarakat, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta adanya perubahan kebijakan baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah,”jelasnya.
M. Tauhid memaparkan hasil TAPD bersama Banggar DPRD Lombok Tengah yang dituangkan dalam MoU antara Pemkab Lombok Tengah dengan Pimpinan DPRD Lombok Tengah yakni, Kebijakan Pendapatan Daerah yang diarahkan :
1. Peningkatan dan penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah pada
beberapa objek Pajak Daerah seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Peningkatan Pendapatan pada Objek Retribusi Daerah bersumber dari Retribusi Pelayanan Keschatan Unit Transfusi Darah (UTD), penyesuaian target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan yang bersumber dari Bagian Laba atas Penyertaan Modal (Deviden) pada BUMD (PT. Bank NTB, PD. BPR NTB Lombok Tengah dan PT. Jamkrida NTB Bersaing) berdasarkan hasil RUPS tahun 2018, peningkatan target lain- lain Pendapatan Asli Daerah yang sah yang bersumber dari
penerimaan bunga deposito
2. Penyesuaian besaran target dana perimbangan, meliputi: Penyesuaian
besaran target yang bersumber dari DBH-CHT berdasarkan SK Gubemur NTB Nomor 525.23-54/759 Tahun 2018 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk Propinsi dan Kabupaten/Kota se- Propinsi NTB Tahun Anggaran 2018
3. Peningkatan target Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah yang
bersumber dari Pendapatan Bagi Hasil dari Propinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok
serta pengurangan target Bagi Hasil dari Pajak Air Permukaan
Dibandingkan dengan APBD Induk tahun 2019, pendapatan daerah pada
perubahan APBD tahun anggaran 2019 yang awalnya berjumlah
Rp.2,1 triliun mengalami peningkatan sebesar 0,10 persen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan di APBD Induk
Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.199,4 milyar mengalami peningkatan sebesar Rp.3.5 milyar menjadi Rp.203.8 miliar.
Dana Perimbangan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019
ditargetkan sama dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2019 yakni
sebesar Rp. 1,5 triliun. Lain-Lain pendapatan Daerah Yang Sah yang ditargetkan di APBD Induk Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 388.4 miliar menurun sebesar Rp.1.4 miliar menjadi sebesar Rp.386.9 miliar.”Kebijakan belanja pada perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah
Tahun 2019 diarahkan untuk, Pergeseran anggaran antar organisasi perangkat daerah, antar kegiatan dan antar jenis belanja yang disebabkan capaian target kinerja Program dan Kegiatan yang harus dikurangi atau ditambah dalam perubahan APBD . Pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2018 berdasarkan hasil audit BPK dan peningkatan target Pendapatan Asli Daerah, yang harus dialokasikan dalam belanja pada perubahan APBD baik yang penggunaannya diarahkan untuk kegiatan yang bersifat mengikat
maupun bersifat umum. Program dan kegiatan baru yang merupakan prioritas untuk mempercepat pencapaian target kinerja RPJMD dengan
mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2019 Belanja Daerah yang ditargetkan pada APBD Induk Kabupaten
Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.2.2 triliun direncanakan bertambah sebesar Rp.39.4 miliar atau meningkat 1,77 persen. Adapun rincian tambah kurang alokasi Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dapat kami sampaikan sebagai berikut, Plafon Belanja Tidak Langsung pada APBD Induk Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp. 1.2 triliun mengalami pengurangan sebesar Rp. 27.4 miliar.
Porsi Belanja Tidak Langsung pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ini sebesar 53,53 % dari total belanja daerah. Adapun rincian Belanja Tidak Langsung tersebut adalah sebagai berikut, Belanja Pegawai mengalami pengurangan sebesar Rp. 27.4 miliar. Belanja Bunga pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp.2.1 miliar. Belanja Hibah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 yang direncanakan berkurang sebesar Rp. 100 juta, sehingga menjadi Rp.42.3 miliar. Belanja Bantuan Sosial pada Perubahan APBD Tahun Anggaran direncanakan sama dengan APBD Induk 2019 yakni sebesar Rp.6.5 miliar. Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, yang direncanakan pada APBD Indu Anggaran 2019 sebesar Rp.9.6 miliar mengalami peningkatan sebesar 451 juta. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan Pemerintahan Desa yang ditargetkan di APBD Induk Tahun
Anggaran 2019 sebesar Rp.306.9 miliar meningkat sebesar Rp.20.2 juta, sehingga menjadi sebesar Rp.306.9 miliar. Belanja Tidak Terduga pada APBD Induk Tahun Anggaran 2019 yang dianggarkan sebesar Rp.1 miliar pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 tidak mengalami perubahan besaran. Plafon Belanja Langsung yang ditargetkan di APBD Induk Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.988.9 miliar mengalami penambahan sebesar Rp.66.9 miliar sehingga menjadi Rp.1.055 triliun. Porsi belanja langsung pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar 46,47 persen dari total belanja daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp.79.9 miliar bertambah sebesar Rp.47.1 miliar menjadi sebesar Rp. 127.1 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (Silpa) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.58.3 miliar dan penyesuaian besaran Penerimaan Pinjaman Daerah Tahun 2019 dari PT. Sarana Multi Infrastruktur yang semula sebesar Rp.79.9 miliar menjadi sebesar
Rp.68.7 miliar atau berkurang sebesar Rp.11.1 miliar. Pagu anggaran pengeluaran pembiayaan daerah pada APBD induk Tahun Anggaran 2019 yang semula dianggarkan nihil, berubah dan bertambah menjadi sebesar Rp.9.8 miliar yang diarahkan untuk pemenuhan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu pada PT. Bank NTB sebesar Rp. 7.1 miliar dan PD. BPR NTB Lombok Tengah sebesar Rp. 2.6 miliar. Dengan demikian maka pembiayaan Netto pada Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2019 menjadi sebesar Rp.117.2 miliar,”papar M. Tauhid
M. Tauhid juga memaparkan, Berdasarkan penyesuaian-penyesuaian struktur APBD baik pada sisi Pendapatan, Belanja serta pembiayaan, dalam Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tahun Anggaran 2019, menghasilkan struktur Perubahan APBD yakni, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2,1 triliun. Belanja Daerah sebesar Rp.2.2 triliun. Surplus/Defisit sebesar minus Rp.117 , 2 miliar. Pembiayaan netto sebesar Rp. 117.2 miliar. SILPA Tahun Berkenaan menjadi nol rupiah.” Dengan demikian maka struktur Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 direncanakan pada posisi berimbang,”ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut hasil pembahasan bersama antara Banggar
DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan TAPD Kabupaten Lombok Tengah terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019, maka Banggar menyepakati beberapa hal-hal sebagai berikut, Menyesuaikan dasar hukum yang sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) dihapus dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
Sebagaimana Rekomendasi DPRD Kabupaten Lombok Tengah Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lombok Tengah Akhir Tahun Anggaran 2018, serta sebagai upaya kita bersama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyetujui dan menyepakati agar Pemerintah Daerah melalui OPD terkait segera mengambil alih kewenangan pengelolaan retribusi pasar yang saat ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan. Banggar DPRD Kabupaten Lombok Tengah bersama TAPD juga bersepakat untuk meninjau kembali nilai sewa pertokoan yang menjadi aset daerah di Jalan Sudirman Praya. Hal ini didasari atas pertimbangan bahwa nilai sewa yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi serta tidak sesuai dengan fakta riil sewa menyewa yang sesungguhnya terjadi di lapangain.” Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini kita memiliki berbagai
Aset daerah baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak
seperti Wisma Tastura (Aerotel), Balai Benih Ikan maupun aset-aset lainnya
yang sampai saat ini belum memberikan kontribusi secara optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, Banggar DPRD
Kabupaten Lombok Tengah bersama TAPD bersepakat untuk mendorong pengelolaan aset daerah tersebut ke arah yang lebih profesional dan modern dengan mengedepankan prinsip good govemance sehingga pemanfaatan aset daerah tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang pada gilirannya akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah,”ucap M. Tauhid.
Dalam kesempatan tersebut, M. Tauhid menyampaikan dukungan dan apresiasi atas berbagai kreasi dan inovasi yang telah, sedang dan akan dilaksanaka Pemerintah Daerah dalam mengupayakan pengalokasian belanja daerah yang lebih proporsional antara belanja tidak langsung dengan belanja langsung.”Alhamdulillah alokasi besaran belanja tidak langsung pada Perubahan APBD 2019 ini direncanakan menurun sehingga menjadi sebesar 53,53 persen dan belanja langsung meningkat menjadi sebesar 46,47 persen. Badan Anggaran mengharapkan agar komposisi belanja langsung terutama yang bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat, pada tahun-tahun yang akan datang dapat terus ditingkatkan sehingga porsi belanja langsung lebih besar dari pada belanja tidak langsung. Demikian Laporan ini kami sampaikan, kiranya dapat menjadi dasar pertimbangan bagi Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk menyetujui dan menandatangani Nota Kesepakatan Bersama KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 pada rapat paripurna,”pungkasnya.
Rapat Paripurna itu juga dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli Bupati Lombok Tengah dan para Kepala SKPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah. [slNEWS – erwin***]
Tinggalkan Balasan