Nursiah Klaim Tidak Ada Warga Yang Tak Setuju Lahannya Dibebaskan Untuk Jalan Tol LIA – KEK Mandalika
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), HM. Nursiah mengaku telah mengumpulkan sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pujut yang wilayahnya terdampak pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol dari Bandar Udara Lombok Internasional Airport (LIA) menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Risort.
Dalam rapat evaluasi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol LIA – KEK Mandalika Risort bersama sejumlah Kades yang juga masuk sebagai Tim Pembebasan lahan itu kata, HM. Nursiah, telah disefakati pada Tanggal 17 Juni 2019 mendatang, seluruh warga pemilik lahan yang lahannya akan dibebaskan telah menandatangani surat penyataan persetujuan pembebasan lahan.” Kades terkait juga sebagai Tim. Apa tugas Tim dan apa fasilitasnya, sudah kita kumpulkan (Kades) kemarin, tugasnya antara lain mensosialisasikan kepada masyarakat dibawah sekaligus meminta persetujuan dari pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan jalan Tol. Dan batas akhir persetujuan itu tanggal 17 Juni ini, dan Persetujuan itu harus selesai tanggal 17 Juni ini,”ucap HM. Nursiah usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Lombok Tengah, Selasa (11/6/2019).
Menurut Nursiah, progres dari surat persetujuan pembebasan lahan dari warga pemilik lahan itu sangat baik dan berjalan dengan lancar. Hal itu dibuktikan dengan tidak ada penolakan dari warga yang lahannya akan dibebaskan pada saat proses pengukuran.
Warga yang lahannya terdampak pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol LIA – KEK Mandalika itu ungkap Nursiah, berada di wilayah Desa Tanak Awu, Ketare, Sengkol, Segale Anyar, Sukadana, Pengengat, termasuk Desa Kuta Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.” Progresnya sangat bagus, tinggal Finalisasinya saja. Jumlah pemilik lahan cukup banyak, karena ada sekitar 80 hektar lahan yang akan dibebaskan. Dan InsyaAllah masyarakat bersedia karena ada dukungan dari Kades dan Perangkat desa, kedua dari pengukuran juga tidak ada warga yang keberatan, karena pembebasan lahan itu menguntungkan, ada ganti rugi yang menggunakan penilaian. Jadi tidak ada lahan yang diambil tanpa ada ganti rugi. sehingga Tim Kabupaten terus berkomunikasi dengan masyarakat, yang pada akhirnya pembebasan lahan itu selesai dengan aman,”ungkapnya
Nursiah menjelaskan, Untuk Appraisal pembebasan lahan pembangunan jalan Tol LIA – KEK Mandalika akan ditender dalam waktu dekat ini. dan besaran anggaran yang telah disiapkan Pemerintah Pusat untuk pembebasan lahan itu mencapai ratusan Miliar rupiah, sedangkan anggaran untuk pembangunan fisik jalan Tol LIA – KEK Mandalika mencapai Rp. 1,4 Triliun lebih.”Untuk pembangunan Fisiknya juga akan ditender tahun ini. Dana yang sudah siap Rp. 1,4 Triliun lebih, sedangkan untuk dana pembebasan lahan ratusan miliar,”ujarnya. [SLNews – erwin]
Tinggalkan Balasan