Ini Jawaban KPU Lombok Tengah Terkait Kericuhan di PPK Pujut
SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Puluhan warga pendukung salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar Lombok Tengah dari Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis malam (2/5) mendatangi PPK Pujut di Kantor Camat Pujut, Lombok Tengah. Puluhan warga itu datang, saat proses Pleno Rekapitulasi hasil Pileg pada Pemilu 2019 di tingkat PPK Pujut sedang berjalan. Sempat terjadi kericuhan dan aksi saling dorong antara warga dengan aparat Kepolisian yang mengamankan jalannya proses Pleno Rekapitulasi terbuka di PPK Pujut. Situasi pun dapat dikendalikan setelah petugas dari Bawaslu Lombok Tengah menghentikan sementara proses Pleno Rekapitulasi di PPK Pujut.
Keesokan harinya, pada Jum’at (3/5), puluhan warga pendukung salah satu Caleg Partai Golkar Lombok Tengah dari Kecamatan Praya Timur itu kembali mendatangi Sekretariat Bawaslu dan KPU Lombok Tengah.
Kepada SuaraLombokNews.com, melalui sambungan Handphone, Jumat (3/5), Ketua KPU Lombok Tengah Ahmad Puad Fahrudin mengungkapkan, aksi warga pendukung salah satu Caleg dari Kecamatan Praya Timur ke PPK Pujut, dan ke KPU Lombok Tengah itu untuk menuntut proses Pleno Rekapitulasi yang tengah berlangsung di tingkat PPK Pujut dibawa ke , karena warga pendukung salah satu Caleg Partai Golkar dari Kecamatan Praya Timur itu menduga ada kecurangan yang dilakukan PPK Pujut dan menduga PPK Pujut hannya memperhatikan Caleg dari Kecamatan Pujut.”Mereka curiga ada permainan di tingkat PPK Pujut, padahal permainan itu tidak ada. Kekawatiran dan kecurigaan mereka terhadap PPK yang hannya memperhatikan Caleg yang berasal dari Kecamatan Pujut saja tidak terbukti dan itu tidak benar. Dan maunya mereka mengusulkan untuk melakukan Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK Pujut di bawa ke Kabupaten,” ungkapnya.
Ahmad Puad Fahrudin juga mengungkapkan, KPU tidak bisa menarik proses Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK Pujut ke Kabupaten, karena bertentangan dengan aturan, terlebih lagi proses Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK Pujut itu tidak ditemukan ada kecurangan, pelanggaran dan telah berjalan dengan aman dan lancar.” Di Kecamatan Pujut itu jumlah TPSnya 384 TPS dan terbesar di NTB. Bayangkan saja kalau Kota Surat Suara ditarik ke Kabupaten jumlahnya ribuan, dan kalau itu dilakukan semua bisa kacau, akan jadi tanda tanya PPK yang lain dan nanti aparat keamanan diaggap tidak mampu mengamankan, padahal proses Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK Pujut itu berjalan dengan aman, tanpa terjadi kecurangan apapun, seperti yang mereka tuduhkan,”ucapnya.
Menurut Ahmad Puad Fahrudin, jika proses Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK Pujut dibawa ke Kabupaten, bisa terjadi gesekan ditengah – tengah masyarakat.” Maunya mereka, PPK menarik Rekapitulasi ke Kabupaten. Kalau itu kita tarik maka terjadi gesekan di Kecamatan Pujut,”terangnya.
Ahmad Puad Fahrudin menceritakan, kericuhan yang terjadi di PPK Pujut itu berawal dari Saksi salah satu Caleg Partai Golkar dari Kecamatan Praya Timur yang mandatnya telah berakhir di Kecamatan Praya Timur, ingin masuk dan bergabung secara langsung dengan Saksi dari Caleg yang sama yang mandapat mandat di Kecamatan Pujut.” Jadi tugas saksi dari Kecamatan Praya Timur sudah berakhir dan saksi dari Kecamatan Praya Timur itu ingin masuk menjadi saksi di Kecamatan Pujut. tetapi kan mandat itu diberikan kepada masing – masing personal ditempat yang berbeda – beda, misalkan Saksi untuk di Kecamatan Praya Timur ya harus di Praya Timur, Kalau saksi untuk di Pujut ya di tugasnya Pujut. Jadi tidak bisa saksi dari Kecamatan Praya Timur lalu masuk dan menjadi saksi lagi di Kecamatan Pujut atau sebaliknya,”ceritanya.
Lebih lanjut, Ahmad Puad Fahrudin menceritakan, PPK Pujut mempersilakan saksi dari Kecamatan Praya Timur itu untuk ikut menyaksikan proses Pleno Rekapitulasi di PPK Pujut, dengan catatan jika ada saran dan masukan harus disampaikan melalui saksi yang ada di Kecamatan Pujut.” Judulnya kan Pleno Rekapitulasi terbuka, dan mereka (saksi dari kecamatan praya timur) sudah dipersilakan masuk, tetapi terkait dengan apa yang menjadi masukan, harus disalurkan melalui saksinya yang ada di Kecamatan Pujut,”sebutnya.
“Sebenarnya itu manajemennya ada di masing – masing Parpol, untuk mengatur saksi dan semestinya Parpol mengayomi Caleg dan saksi – saksi Caleg sehingga tidak terjadi Gesekan,” sambung Ahmad Puad Fahrudin
Saat ini proses Pleno Rekapitulasi ditingkat Kecamatan di 12 Kecamatan se – Lombok Tengah sebagian besar telah selesai melaksanakan Pleno Rekapitulasi. dan setelah selesai, hasil Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK itu akan langsung dibawa ke Gudang KPU Lombok Tengah di eks Gedung DPRD Lombok Tengah.” Sudah hampir selesai semua, kalau malam ini Kecamatan Jonggat dan Pujut bisa selesai, langsung kita bawa ke Gudang KPU,”ujar Ahmad Puad Fahrudin. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan