Dua Pelaku Curanmor Asal Bare Julat di Tembak Polisi
SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Tim Resmob Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap dua orang Pelaku Curanmor berinisial DIN, 27 Tahun dan KAR, 38 Tahun, warga Desa Bare Julat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Kedua Pelaku Curanmor yang sehari – hari beraktivitas sebagai Petani dan Sopir itu ditangkap Polisi pada hari Senin (11/3/2019).
Satu dari dua Pelaku Curanmor yakni Pelaku DIN terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditempak pada bagian kaki, karena melawan dan berusaha melarikan diri pada saat akan ditangkap Polisi.”Pelaku DIN dilumpuhkan karena melawan dan berusaha melarikan diri pada saat akan ditangkap,”ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP. Rafles P Girsang, Selasa (12/3/2019).
Penangkapan kedua Pelaku Curanmor itu, kata AKP. Rafles berawal dari informasi masyarakat yang mengetahi keberadaan kedua Pelaku.”Dari Informasi itu, Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua Pelaku di Desa Bare Julat,”ucapnya.
Dari hasil pengembangan, kedua Pelaku Curanmor itu terlibat sejumlah kasus Curanmor, salah satunya Kasus Curanmor yang terjadi pada Tanggal 9 Oktober 2017 lalu, Tempat Kejadian Perkara (TKP), Dusun Kebon Tengak, Desa Gemal, Kecamatan Jonggat.
Saat itu kedua Pelaku berhasil mencuri Sepeda Motor jenis Honda Beat milik salah seorang warga Desa Gemel yang terparkir di teras rumah.”Kedua Pelaku juga terlibat kasus Curanmor TKP Desa Gemel,”ujar AKP Rafles.
Dari tangan kedua Pelaku Curanmor itu, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti lima unit sepeda motor hasil Curanmor, yakni Honda Beat, Yamaha RX King, Honda Supra X, dan dua unit Sepeda Motor jenis Suzuki FU.
Untuk proses Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini kedua Pelaku dan Barang Bukti Motor hasil Curanmor diamankan di Mapolres Lombok Tengah. [slNews – rul].
Tinggalkan Balasan