SHOPPING CART

close

Suhaili Terbitkan SP1, Sahim Salahkan Jalal

SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Moh. Suhaili FT, SH menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada tiga Kepala Desa yang memecat dan mengangkat Perangkat Desa (Parades) tanpa dasar aturan yang jelas.
Ketiga Kades itu yakni, Kades Pengembur, Kecamatan Pujut, Kades Ungga dan Kades Pelambek, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.
Menanggapi persoalan tersebut, Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Tengah, bukannya menyalahkan Bupati Lombok Tengah, melainkan menyalahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Jalaludin.”Kami sangat menyayangkan sikap Kadis PMD yang terlalu terburu – buru mengusulkan surat itu ke Bupati. Kadis PMD jangan terlalu cepat mengeluarkan aturan – aturan seperti itu (SP1), terlebih lagi Kadis PMD tidak pernah melakukan konsulidasi antara antara warga yang pro dan kontra kebijakan Kades, dan semestinya Kadis PMD mempertemukan kedua belah pihak (Kades – Kadus) sebelum mengusulkan SP ke Bupati,”kata Ketua FKD Lombok Tengah, Sahim, Sabtu (9/3/2019).
Kades Nyerot, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah itu mengungkapkan, tiga Kades yang menerima SP1 dari Bupati Lombok Tengah mengaku tidak pernah ditanya secara hukum oleh Kadis PMD Lombok Tengah terkait dasar hukum tiga Kades tersebut memecat dan mengangkat Perangkat Desa.”Jadi dasar Kades itu memecat Kadus, karena ada pernyataan dari masyarakat, Kadus itu terlibat Kampanye pada saat Pilkades 2018. Artinya Kadus itu telah melakukan pelanggaran terhadap Perbup Nomor 27 Tahun 2018. Dalam Perbup itu ada larangan untuk mereka (Parades) tidak boleh terlibat Kampanye,” ungkap Sahim.
Untuk itu, Sahim meminta kepada Bupati Lombok Tengah tidak menyalahkan Kades, karena pemecatan Perangkat Desa itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.” Jangan hanya Kades yang disalahkan, Perangkat Desa itu juga harus disalahkan, karena terlibat kanpanye pada saat Pilkades,”ucapnya.
Sahim berharap, Bupati Lombok Tengah tidak lagi mengeluarkan Surat Peringatan kepada Kades. Dan memberikan kepada Camat untuk menyelesaikan persoala yang terjadi di Pemerintahan Desa (Pemdes).”FKD akan komit melindungan Kades, untuk itu jangan ada lagi SP – SP. Semestinya jangan ada istilah mengembalikan, persoalan kubu kubuan di Desa bisa diselesaikan Pak Camat, jangan sedikit dikit memerintahkan mengembalikan. Kalau mereka (Parades) tidak terima silakan gugat ke PTUN,”ujarnya. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Suhaili Terbitkan SP1, Sahim Salahkan Jalal

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2019
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK