SHOPPING CART

close

Polisi Tetapkan Suami Dari Ketua KPM Sebagai Tersangka Pemotongan Dana PKH

SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan MH, 40 Tahun, warga Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah sebagai Tersangka kasus dugaan Pemotongan Dana Program Keluarga Harapan (PKH).”Hasil Gelar Perkara hari ini (Rabu,6/2) yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka,”ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, usai menggelar Konferensi Pers Operasi Jaran Gatarin 2019 di halaman Mapolres Lombok Tengah, Rabu (6/2/2019).
Dari Informasi yang dihimpun SuaraLombokNews.com, MH diketahui merupakan suami dari Ketua Kelompok Penerima Manfaat atau KPM.
Sebelumnya, MH terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat Kepolisian Polsek Pringgarata di rumahnya di Desa Pemepek, pada Senin (4/2/2019).
MH ditangkap Polisi karena diduga telah memotong dana PKH.
OTT terhadap MH itu berawal dari kecurigaan puluhan warga Penerima Dana PKH di Dusun Gelogor, Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.
Oleh terduga Pelaku yang dipercaya puluhan warga penerima PKH untuk mencairkan dana PKH di Kantor Pos setempat diduga memotong dana PKH sebelum di berikan kepada warga penerima Dana PKH.
Saat membagikan Dana PKH kepada warga penerima, terduga pelaku juga tidak menyebut jumlah dana PKH yang dicairkan di Kantor Pos tersebut.
Warga penerima PKH sempat bertanya terkait dengan jumlah dana PKH yang dicairkan, namun terduga pelaku tidak mau memberikan data jumlah dana PKH yang dicairkan tersebut.
Merasa tertipu, puluhan warga penerima PKH pun langsung melaporkan terduga Pelaku ke Polisi.
Pada saat dilakukan OTT, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti dari tangan terduga Pelaku, diantaranya 51 keping Kartu ATM, 40 buah Buku Tabungan milik warga penerima PKH, selembar daftar nama – nama warga penerima PKH dan uang tunai sekitar Rp. 23 juta yang diduga hasil dari pemotongan dana PKH.”Sudah ada Barang Bukti. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat,”ungkap AKP Rafles.
Atas perbuatannya, MH terduga Pelaku pemotongan dana PKH dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara. [slNews.com – erwin].

Tags:

0 thoughts on “Polisi Tetapkan Suami Dari Ketua KPM Sebagai Tersangka Pemotongan Dana PKH

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2019
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
2425262728  

STATISTIK