SHOPPING CART

close

Ini Alasan Jaksa Tak Langsung Menahan Tersangka Korupsi DD Pengembur Senilai Rp. 800 juta

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Pasca ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2017 senilai Rp. 8.168 juta, oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah. Mantan Kepala Desa (Kades) Pengembur berinisial SY memenuhi panggilan Jaksa, dengan status sebagai Tersangka, Rabu, (28/11/2018).
SY datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Praya sekitar pukul 10.00 Wita dan langsung masuk kedalam ruangan pemeriksaan Pidana Khusus.
SY diperiksa sebagai Tersangka kasus Tipikor ADD dan DD Pengembur Tahun 2017 sekitar 2 jam, dan keluar dari ruangan Pidana Khsusu Kejari Praya sekitar Pukul 12.00 Wita.
Pengemeriksaan Tersangka kasus dugaan Korupsi DD dan ADD Pengembur berinisial SY itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Eli Rahmawati, melalui Kasi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Praya, Agung Kunto Wicaksono, Rabu, (28/11/2018).
Menurut Agung, mantan Kades Pengembur yang telah berstatus sebagai tersagka Kasus Korupsi ADD dan DD Pengember Tahun 2017, memiliki etikad baik untuk mengembalikan Kerugian Negara.” Ada etikad baik dari Mantan Kades Pengembur untuk mengembalikan Kerugian Negara. Tadi mau mengembalikan uang kerugian Negara, tetapi karena jumlahnya terlalu kecil, kami menolaknya, dan memberikan batas waktu kepada Mantan Kades Pengembur sampai dengan hari Rabu minggu depan untuk mengganti seluruh kerugian Negara tersebut,” ungkapnya.
Agung mengaku, Jaksa bisa saja langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Kades Pengmbur. Namun karena memiliki etikad baik untuk mengembalikan Kerugian Negara, Jaksa tidak langsung menahan Mantan Kades Pengembur dan memberikan waktu dan kesempatan kepada Mantan Kades Pengembur mencari jalan keluar unuk mengganti Kerugian Negara.”Bisa saja tadi langsung kita tahan, tetapi dia (SY) memiliki etikad baik untuk menyelesaikan Kerugian Negara. Dan kalau tadi kita tahan bisa menghabat usaha dia mencari solusi untuk mengganti Kerugian Negara. Katanya tadi dia mau jual aset – asetnya untuk mengganti kerugian Negara,” ucap Agung.
Jika sampai dengan batas waktu yang telah diberikan, tegas Agung, mantan Kades Pengembur belum juga memenuhi janjinya untuk mengganti kerugian negara, maka Jaksa akan langsung melakukan penahahan.” Kita berikan batas waktu sampai dengan hari Rabu minggu depan, jika tidak sesuai dengan janjinya, kita akan langsung melakukan penahanan,” tegasnya.
Agung juga menegaskan, meskipun mantan Kades Pengembur telah mengembalikan kerugian negara, tidak mengentikan proses dugaan kasus Korupsi ADD dan DD yang kini dalam proses penyusunan berkas berita acara penuntutan.”Pengembalian kerugian Negara itu tidak bisa mengentikan proses tindak pidana Korupsi. Fokus kita juga bagaimana kerugian negara itu bisa dikembalikan, jadi tidak hannya mempenjarakan orang saja, tetapi kita juga berhasil mengembalikan kerugian Negara, sehingga kerugian negara itu bisa kita serahkan kembali ke Kas Desa untuk dimanfaatkan. Dan pengembalian kerugian Negara itu nantinya akan kita sita dan dijadikan alat Bukti,” ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap mantan Kades Pengembur berinisial SY itu, setelah Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi. Dan dari hasil pemeriksaan itu Jaksa menemukan sejumlah Proyek Piktif, yakni Proyek pembangunan Gedung Posyandu, Jalan dan Jembatan yang sumber angaranya dari DD Pengembur.
Timbulnya nilai kerugian negara yang mencapai Rp. 8.186 juta itu berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK). [slNews.com – rul]

Tags:

0 thoughts on “Ini Alasan Jaksa Tak Langsung Menahan Tersangka Korupsi DD Pengembur Senilai Rp. 800 juta

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2018
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

STATISTIK