Satgas PKJ Ringkus Dua Pelaku Penadah Motor Hasil Curanmor
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH |
Satgas Pemberantasan Kejahatan Jalanan (PKJ) Polres Lombok Tengah berhasil menangkap dua orang Pelaku penadah motor hasil Curanmor, Selasa (10/7/2018).
Kedua Pelaku 480 KUHP itu ditangkap sekitar Pukul 02.30 Wita di rumah mereka masing – masing di Dusun Tojang, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
Kedua Pelaku yakni Lalu NB alias Mamiq Aditia (36) dan HP alias Pan (33) warga Dusun Tojang, Desa Mangkung.”Pelaku Mamiq Aditia ditangkap karena terbukti membeli motor hasil Curanmor seharga Rp. 2,5 juta, sedangkan Pelaku Pan membeli motor hasil Curanmor seharga Rp. 2,7 juta,” ungkap Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang, kepada www.suaralomboknews.com usai Upacara HUT Bhayangkara ke 72 di Mapolres Lombok Tengah, Rabu (11/7/2018).
Motor hasil Curanmor yang dibeli kedua pelaku diketahui milik Nurhasanah warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram dan Mona Malika warga Dusun Gelogor Selatan, Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
Dari tangan kedua Pelaku, Satgas PKJ berhasil mengamankan Barang Bukti dua unit Sepeda Motor jenis Honda Vario warna Merah dengan Nomor Polisi DR 5620 CD dan Honda Vario warna Merah dengan Nomor Polisi DR 2891 DV.”Pelaku dan Barang Bukti kita amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP. Rafles.
Atas perbuatannya kedua Pelaku dijerat Pasal 480 KUHP penadah motor hasil Curanmor dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. [slNews – rul].
Tinggalkan Balasan