Jual Motor Masih Kredit, Konsumen FIF Masuk Bui
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Sengaja menjual Sepeda Motor yang masih dikredit, Fori Purnawan, 37 Tahun, warga Kampung Mispalah, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, berakhir di balik Jeruji Besi.
Peristiwa ini sendiri bermula ketika Fori Purnawan sebagai pemohon kredit, mengajukan kredit unit Honda Vario 125 kepada FIFGroup Cabang Praya, Lombok Tengah dengan menunjukkan KTP dan KK untuk dijadikan persyaratan mengajukan kredit sepeda motor selama 36 bulan.
Namun dibulan ke tiga, Fori Purnawan tidak lagi membayar kewajibannya sebesar Rp. 760 ribu per bulan kepada FIFGroup, karena Sepeda Motor Honda Vario 125 itu telah dipindah tangankan alias dijual oleh Fori Purnawan kepada pihak lain tanpa ada pemberitahuan maupun persetujuan dari FIF Group selaku pemberi Kredit. “Pada saat kami melakukan penagihan, Sepeda Motor tersebut sudah tidak ada,’’ kata Kepala FIF Group Cabang Praya, Nico Firman Wijaya, melalui Bagian Hukum FIF GROUP Cabang Praya, I Gede Yudi Astawa, Kamis (7/6/2018).
Yudi mengungkapkan, awalnya kasus ini dianggap kasus perdata, tapi setelah beberapa kali gelar perkara pada saat proses lidik dan sidik barulah muncul unsur tindak pidanya.
Menurut Yudi, Perbuatan Fori Purnawan adalah tindak kejahatan yang merugikan FIFGroup Cabang Praya. Hal ini lanjut Yudi, sesuai dengan ketentuan UU Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 36.“Dimana pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah),’’ ucapnya
Hasilnya beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah memvonis Fori Purnawan dengan hukuman 1 Tahun Kurungan Penjara dan diwajiban membayar denda sebesar Rp 10 juta.”Hasil Putusannya yang bersangkutan (Fori Purnawan ) di Vonis 1 Tahun Kurungan Penjara, dan denda sebesar Rp. 10 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara,” ungkap Yudi.
Yudi menjelaskan, kasus ini menjadi ranah pidana dikarenakan tindakan Fori Purnawan yang tidak koperatif dan dengan sengaja mengalihkan barang jaminan.
Yudi menuturkan pihaknya telah cukup sabar atas tindakan konsumen nakal tersebut. Karena itu dia juga menghimbau kepada konsumen tidak terjadi kasus seperti ini lagi.“Karena dalam perjanjian obyek jaminan fidusia yang telah disepakati antara debitur dengan kreditur/konsumen telah tertuang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi,” terangnya.
Meski demikian, kata Yudi pihak FIF Group sendiri berkomitmen selalu memberikan kemudahan dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Selain itu pihaknya juga akan selalu memberikan edukasi bagi Konsumen-konsumen yang nakal.
“Tapi kalau semua kewajiban telah dipenuhi tentu hal ini tidak akan terjadi dan kami akan memberikan pelayanan maksimal untuk kepuasan konsumen,’’ pungkasnya. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan