SHOPPING CART

close

Jual Motor Masih Kredit, Konsumen FIF Masuk Bui

SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Sengaja menjual Sepeda Motor yang masih dikredit, Fori Purnawan, 37 Tahun, warga Kampung Mispalah, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, berakhir di balik Jeruji Besi.

Peristiwa ini sendiri bermula ketika Fori Purnawan  sebagai pemohon kredit, mengajukan kredit  unit  Honda Vario 125  kepada FIFGroup Cabang Praya, Lombok Tengah dengan menunjukkan KTP dan KK untuk dijadikan persyaratan mengajukan kredit sepeda motor  selama 36 bulan.

Namun dibulan ke tiga, Fori Purnawan  tidak lagi membayar kewajibannya sebesar Rp. 760 ribu per bulan kepada FIFGroup, karena Sepeda Motor Honda Vario 125 itu telah dipindah tangankan alias dijual oleh Fori Purnawan  kepada pihak lain tanpa ada pemberitahuan maupun persetujuan dari FIF Group selaku pemberi Kredit. “Pada saat kami melakukan penagihan, Sepeda Motor  tersebut sudah tidak ada,’’ kata Kepala FIF Group Cabang Praya, Nico Firman Wijaya, melalui Bagian Hukum FIF GROUP Cabang Praya, I Gede Yudi Astawa, Kamis (7/6/2018).

Yudi mengungkapkan, awalnya kasus ini dianggap kasus perdata, tapi setelah beberapa kali gelar perkara pada saat proses lidik dan sidik barulah muncul unsur tindak pidanya.

Menurut Yudi, Perbuatan Fori Purnawan  adalah tindak kejahatan yang merugikan FIFGroup Cabang Praya. Hal ini lanjut Yudi,  sesuai dengan ketentuan UU Jaminan Fidusia Nomor  42 Tahun 1999 Pasal 36.“Dimana pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah),’’ ucapnya

Hasilnya beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya dan  Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah  memvonis Fori Purnawan  dengan hukuman 1 Tahun Kurungan Penjara dan diwajiban membayar denda sebesar Rp 10 juta.”Hasil Putusannya yang bersangkutan (Fori Purnawan ) di Vonis 1 Tahun Kurungan Penjara, dan denda sebesar Rp. 10 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara,” ungkap Yudi.

Yudi menjelaskan,  kasus ini menjadi ranah pidana dikarenakan tindakan Fori Purnawan  yang tidak koperatif dan dengan sengaja mengalihkan barang jaminan.

Yudi menuturkan pihaknya telah cukup sabar atas tindakan konsumen nakal tersebut. Karena itu dia juga menghimbau kepada konsumen tidak terjadi kasus seperti ini lagi.“Karena dalam perjanjian obyek jaminan fidusia yang telah disepakati antara debitur dengan kreditur/konsumen telah tertuang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi,” terangnya.

Meski demikian, kata Yudi pihak FIF Group sendiri berkomitmen selalu memberikan kemudahan dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Selain itu pihaknya juga akan selalu memberikan edukasi bagi Konsumen-konsumen yang nakal.

“Tapi kalau semua kewajiban telah dipenuhi tentu hal ini tidak akan terjadi dan kami akan memberikan pelayanan maksimal untuk kepuasan konsumen,’’ pungkasnya. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Jual Motor Masih Kredit, Konsumen FIF Masuk Bui

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2018
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

STATISTIK