SHOPPING CART

close

Melawan, Dua Pelaku Curas Sadis di Kawasan Pariwisata di Door Polisi

SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Tim Opsnal Polres Lombok Tengah terpaksa memuntahkan timah panas ke arah kaki dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yakni Paing, 47 tahun, warga Dusun Singgah, Desa Rembitan, dan Salep, 39 tahun, warga Dusun  Pogam, Desa Sukedana, kecamatan  Pujut, Lombok Tengah.

Polisi memberikan tindakan tegas kepada kedua Pelaku Curas yang terkenal Sadis dan tidak segan – segan melumpuhkan korbanya itu, karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas pada saat akan ditangkap.

Dua orang Pelaku Curas Sadis itu ditangkap di rumah mereka masing – masing pada Jum’at (1/6/2018) sekitar Pukul 03.30 Wita.” Kedua Pelaku ditembak karena berusaha melawan dan melarikan diri pada saat akan ditangkap di rumahnya,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang di dampingi Kaur KBO Satreskrim Polres Lombok Tengah Ipda. Gede Gisiyasa pada acara Konpresipers di Aula Mapolres Lombok Tengah, Senin (4/6/2018).

Sebelum ditangkap Polisi, kedua Pelaku bersama tiga orang temannya yang kini telah di tetapkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), melakukan tindak Pidana Curas  terhadap Manager  perusahaan  Penyewaan Jet Sky  di Kawasan Pantai Seger , Dusun Ebunut,  Desa Kuta Kecamatan Pujut,  pada Tanggal 26 Mei 2018 lalu.” Pelaku ini terkenal sadis dan tidak segan – segan melukai korbannya.Pada saat melakukan aksinya di TKP Pantai Seger, dua Pelaku bersama tiga orang temannya yang saat ini masih buron, masuk kedalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu rumah, setelah itu, pelaku menyekap dua pegawai korban, dan mengancam korbannya dengan Sajam,” cerita AKP. Rafles.

Selain warga Lokal, Kedua Pelaku juga melakukan Curas terhadap salah seorang Wisatawan Asing berkebangsaan Spanyol.” Selain warga Lokal, Pelaku juga melakukan Curas terhadap Wisatawan Spanyol. Dari Pengakuan Pelaku baru dua kali melakukan Curas, tetapi kalau dilihat dari Modusnya, Pelaku sudah sering melakukan Curas, dan ini sedang kita kembangkan,” ungkap AKP. Rafles.

Dari tangan kedua Pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil Curas termasuk Sajam dan peralatan lain yang digunakan Pelaku pada saat melancarkan aksinya.

Saat ini Pelaku mendekam di balik jeruji besi Sel Tahanan Mapolres Lombok Tengah.

Atas perbuatannya kedua Pelaku dijeras Pasal 365 tentang Curas dengan ancaman  hukuman 7 tahun kurungan penjara. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Melawan, Dua Pelaku Curas Sadis di Kawasan Pariwisata di Door Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2018
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

STATISTIK