SHOPPING CART

close

UTD vs RSUD Praya Saling Banting, Pasien BPJS Terkapar

SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah dr. Muzakir Langkir menuding, Unit Pelayanan Teknis Unit Transfusi Daerah (UPT. UTD) Dinas Kesehatan Lombok Tengah yang menjadi biang kerok atau sumber masalah terkait dengan pengadaan Daerah untuk Pasien BPJS Kesehatan Mandiri, dan UPT. UTD Dikes Lombok Tengah  lah yang justru memberatkan Pasien BPJS Kesehatan Mandiri, dengan cara mewajibkan Pasien BPJS Kesehatan Mandiri untuk membeli Darah secara Tunai.” Rumah sakit tidak pernah memberatkan Pasien BPJS. Darah itu didapat dengan cara tidak dibeli, kok tagihan Darah untuk Pasien BPJS itu ke Rumah Sakit, dan mungkin keputusan untuk meminta pembayaran darah kepada pasien BPJS itu keputusan dia (KUPT. UTD) sendiri,” terang dr. Muzakir Langkir, Kamis (17/5/2018).

Dr. Muzakir mengaku pernah dipertemukan oleh Sekda Lombok Tengah HM. Nursiah dengan Kadikes Lombok Tengah terkait dengan pembelian darah secara Tunai khususnya oleh Pasien BPJS Kesehatan Mandiri.” Sudah kita dipertemukan oleh pak Sekda, kata Pak Sekda semua darah itu tidak boleh dibayar, nanti bisa jadi temuan Inspektorat. Hari ini saja UPT. UTD kembali melayangkan Tagihan pembayaran darah kerumah sakit, memang ada UU, tetapi Pemda memiliki hak untuk persoalan darah itu,” kesalnya.

Terpisah, Pelaksana Harian KUPTD. UTD Dikes Lombok Tengah Muh. Munzir, membantah keras tudingan dari Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir.

Munurut Munzir, apa yang dilaksanakan UPTD. UTD terkait dengan pembelian Darah oleh Pasien BPJS seharga Rp. 230 ribu perkantong Darah di UPTD. UTD itu sesuai dengan Perda Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum.  Permenkes RI Nomor 83 Tahun 2014, tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah,  Permenkes RI Nomor 59 Tahun 2014, tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dan Perjanjian Kerjasama antara RSUD Praya (Bank Darah Rumah Sakit) Nomor 445/388/RSUDP/2017, dengan Dikes Lombok Tengah (UPTD Transfusi Darah) Nomor 800/368/Dikes/2017, tentang Pelayanan Darah di RSUD Praya, Lombok Tengah.

Selain itu kata Munzir, UPTD. UTD Dikes Lombok Tengah melayangkan nota tagihan Biaya ganti pengolahan daerah, dikarenakan RSUD Praya tidak pernah memenuhi kewajibannya membayar biaya ganti pengolangan Daerah selama satu tahun.” Dari bulan April – Desember 2017, sebanyak 1.976 kantong daerah yang telah di didistribusikan ke Rumah Sakit, kalau 1.976 Kantong Darah dikalikan Rp. 230 ribu, hasilnya Rp. 400 juta sekian, nah itulah yang tidak pernah dibayar oleh pihak Rumah Sakit. Harga Perkantong Darah itu sesuai dengan Perda Lombok Tengah dan hasilnya kami Setor langsung ke Dispenda,” jelas Munzir, Kamis (17/5/2018).

Munzir mengaku, Pasien BPJS Kesehatan Mandiri tidak diwajibkan untuk membeli darah sendiri, karena sudah menjadi tanggungan BPJS. Kalaupun ada Pasien BPJS yang membeli Daerah ke UPT. UTD, biaya pembelian Darah itu nantinya akan dikembalikan lagi oleh pihak BPJS melalui RSUD Praya, karena setiap bulan RSUD Praya melakukan pengklaiman Dana ke BPJS.” Kami tidak tahu berapa harga Darah perkantong yang diklaim pihak rumah sakit ke BPJS, kalau mengaju kepada Permenkes RI harga pekantong darah Rp. 360 ribu, dan bisa saja rumah sakit mengklaim sebesar itu, tetapi kami hannya menerima Rp. 230 per kantong darah sesuai dengan Perda, tetapi itupun tidak pernah dibayar oleh pihak rumah sakit selama satu tahun. Padahal setiap bulan Rumah Sakit mengklaim dana ke BPJS, dan dana itu dikelola oleh Rumah Sakit, tetapi hasil dari pengklaiman dana untuk biaya pengganti pengolahan Darah  itu tidak pernah diberikan kepada UPTD. UTD,” ungkap Munzir.

Munzir juga mengaku, kebijakan  meminta langsung kepada Pasien BPJS  untuk membayar pengganti pengolahan Darah secara Tunai, untuk memberikan Pelajaran atau Shok Terapi kepada pihak RSUD Praya, dengan harapan bisa melunasi kewajiban tunggakan biaya pengganti pengolahan Darah.” Untuk Shok terapi saja, supaya rumah sakit mau memenuhi tanggungjawabnya sesuai dengan MoU antara RSUD Praya dengan Dikes. Kalau bisa pembayaran biaya Ganti Pengolahan Darah itu di tagih langsung oleh Dispenda, biar semuanya jadi jelas,” pintanya. [slNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “UTD vs RSUD Praya Saling Banting, Pasien BPJS Terkapar

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Mei 2018
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK