Polisi Bantah Lindungi Terduga Pelaku Penganiyayaan
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Penanganan Kasus Penganiyayaan yang diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku yang merupakan warga Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, terhadap Muhamad Wisnu, 19 Tahun, warga Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah yang terjadi sekitar awal bulan April 2018 lalu di Desa Tanak Beak, oleh aparat Kepolisian Polsek Batukliang Utara sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan.
Bahkan tiga orang terduga Pelaku Penganiyayaan itu, kini berkeliaran bebas.” Mereka (tiga orang terduga Pelaku) hannya ditahan dua malam di Polsek, dan langsung dibebaskan, sedangkan keluarga saya (korban) dirawat tiga malam di Puskesmas Tanak Beak, karena mengalami luka sobek di wajah dan di hidung,” terang Keluraga Korban, Mul, Kamis (17/5/2018).
Mul mengaku, heran terhadap sikap pihak Kepolisian Polsek Batukliang Utara, yang sampai dengan saat ini belum juga menuntaskan Kasus Dugaan Penganiyayaan tersebut. Justru Polisi memberikan kebebasan terhadap tiga orang terduga Pelaku.” Dimana keadilan itu, Kasusnya sudah sangat jelas, dan tidak pernah ada perdamaian antara korban dengan terduga Pelaku, jangankan berdamai, mereka (terduga pelaku) juga tidak pernah meminta maaf apalagi menjenguk dan membantu pengobatan korban,” ungkapnya.
Untuk itu Mul meminta kepada aparat kepolisian untuk bersikap adil terhadap masyarakat, dan meminta kasus dugaan Penganiyayaan itu segera di selesaikan. Jika tidak, pihak keluarga korban mengancam akan melaporkan kasus itu ke Polres Lombok Tengah, bahkan ke Polda NTB dan ke Mabes Polri.” Kami hannya ingin diperlakukan adil,” pintanya.
Sementara itu, Kapolsek Batukliang Utara Iptu. Komang Ronaka, via WhatsApp, Kamis (17/5/2018) membantah tidak menangani kasus dugaan Penganiyayaan itu dengan serius.” Semuanya di proses. Hanya kita tidak menahan (terduga pelaku),” bantahnya. [slNews – rul].
Tinggalkan Balasan