Polisi Amankan BB Uang Puluhan Juta Dari Pengedar Sabu
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Salah seorang Petani berinisial TM, 35 Tahun, warga Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, pada Rabu pagi (9/5/2018).
TM ditangkap dirumahnya di Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur karena mengedarkan dan menguasai Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.
Penangkapan TM yang telah ditetapkan sebagai Tersangka pengedar Sabu itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaimin.” Yang bersangkutan (tersangka) ditangkap karena menguasai Narkotika Golongan 1 tanpa hak jenis Sabu,” terang AKP. Muhaimin.
Dari tangan Tersangka, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Sabu, dan uang Tunai diduga hasil penjualan Sabu sebanyak Rp. 23 juta.”BB yang diamanakn, 3 poket Sabu seberat 3 gram, 3 bungkus Klip pastik kosong, dan uang Rp. 23 juta yang diduga hasil penjualan Sabu,” ujar AKP. Muhaimin.
Saat ini Tersangka dan BB diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, Tersangka di jerat Pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (slNews – rul)
Tinggalkan Balasan