Warga Ini Buka Baju Lawan PT. ITDC
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Puluhan warga eks pemilik lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta, di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi demo di Kantor DPRD Lombok Tengah, Senin (26/3/2018) siang.
Kedatangan warga itu untuk menyampaikan aspirasinya kepada anggota Dewan Lombok Tengah, terkait dengan eksekusi lahan KEK Mandalika Kuta oleh Pengembang Pariwisata Indonesia atau PT. ITDC, yang oleh warga dinilai cacat hukum, tidak berprikemanusiaan dan syarat akan kepentingan penguasa dalam hal ini PT. ITDC.”Tindakan dan perbuatan oknum – oknum dari PT. ITDC menurut pandangan kami sangat biadap, tidak berprikemanusiaan , layaknya dilakukan oleh Teroris disiang bolong, dan perbuatan tersebut adalah pelanggaran HAM,” kata Korlap Aksi Lalu Pringadi, saat menyampaikan aspirasinya kepada Komisi I DPRD Lombok Tengah Lalu Rumiawan di Ruang Banwus DPRD Lombok Tengah.
Aksi Demo warga itu buntut dari eksekusi Bangunan Hotel dan Bungalow diatas lahan milik Lalu Erwin Martakota yang terletak di Dusun Ketapang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada tanggal, 15 Februari 2018 lalu oleh pihak PT. ITDC.
Turut hadir mendampingi aksi warga itu Lalu Ranggalawe, dan dari Majelis Adat Sasak (MAS) Lombok Tengah.” Kami juga telah melayangkan surat protes keras kepada PT. ITDC. Kami memberikan waktu selama tiga minggu kepada PT. ITDC untuk membongkat kembali tembok – tembok pembatas itu, dan meminta ITDC untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau sampai tiga tidak ada respon dari ITDC, kami akan berangkat ke Istana untuk menyampaikan persoalan ini langsung kepada Pak Presiden,” ancam Lalu Ranggalawe.
Menurut Lalu Ranggalawe, eksekusi lahan yang dilakukan oleh PT. ITDC di atas lahan KEK Mandalika Kuta dengan mendapat pengawalan dan pengamanan dari Aparat Kepolisian bersenjata lengkap itu, semestinya dilakukan secara baik – baik, terlebih lagi lahan yang dieksekusi itu memiliki kekuatan hukum.” Menurut pandangan kami peristiwa pengerusakan dan penghancuran bangunan dan sarana lainnya tidak pantas dilakukaan oleh perorongan kelompok atau oleh bangsa yang merdeka. Kami menganggap perbuatan tersebut telah menginjak – injak azas pundamental negara yaitu pancasila dan uud 45. Semestinya pambongkaran yang mendapat pengawaman dari Polres lombok Tengah itu tidak terjadi. mengingat adaya putusan Pengadilan Negeri Praya perkara pidana nomor 7/pid.c/2015/pn.pya,” uangkap Lalu Ranggalawe.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah Lalu Rumiawan berjaji akan memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan dan harapan dari Masyarakat terkait dengan persoalan lahan di KEK Mandalika Kuta.
Rumiawan mengaku, telah melayangkan surat undangan kepada pihak terkait, yakni kepada PT. ITDC, Kapolres Lombok Tengah dan Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah.” kami sudah melayangkan surat kepada PT. ITDC, Kapolres dan Pengadilan Negeri. Dan Laporan dari sekretariat, tidak bisa hadir dengan alasan masing – masing,” pungkasnya.
Usai bertemu dengan Anggota Dewan, Puluhan warga itu membubarkan diri dari Ruang Banmus DPRD Lombok Tengah. di halaman Kantor DPRD Lombok Tengah, sejumlah warga membuka baju sebagai simbul perlawanan kepada PT. ITDC.” Lihatlah inilah Masyarakat yang menjadi korban kesewenang – wenangan ITDC. Perjuangan kami tidak sampai disini saja, kami akan terus berjuang, dan kami akan datang kembali dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi. Kami masyarakat lemah, tetapi jangan kami di adu domba dan di benturkan antar sesama masyarakat. Kami mohon kepada ITDC untuk tidak menggunakan orang – orang bayaran untuk mengusir kami,” ujar Andur . (slNews – rul)
Tinggalkan Balasan