Akhirnya, Polisi Tahan Mantan Kades Langko
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Setelah ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Langko Tahun 2015, akhirnya Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Senin (26/3/2018) melakukan penahanan terhadap Suburman mantan Kepala Desa (Kades) Langko, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
Saat ini, Suburman mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Lombok Tengah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang, penahanan Suburman sebagai tersangka kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Langko Tahun 2017, sudah sesuai dengan prosedur hukum , dan Penyidik telah memiliki cukup Bukti, serta untuk mempermudah proses Penyidikan dan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan. Selain itu jika tidak dilakukan penahanan, Suburman dikawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mempersulit proses penyidikan. “Untuk hari ini kita langsung melakukan penahanan, kalau tidak dilakukan penahanan ditakutkan nantinya akan mempersulit jalanya pemeriksaan. Untuk itu kita ambil sikap untuk dilakukan penahanan untuk mempercepat peroses pemberkasan maupun pemeriksaan- pemeriksaan nantinya,” ucap AKP Rafles.
Dengan telah ditannya mantan Kades Langko itu, selanjutnya Penyidik akan melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan dan melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti (BB) berupa dokumen – dokumen yang berkaitan dengan ADD dan DD Langko Tahun 2015. “Nantinya kita akan langsung melengkapi berkas perkara, karena barang bukti berupa dokumen sudah kita sita juga,”ungkap AKP. Rafles.
Dari hasil Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 249.506.826, 54. Atas adanya kerugian tersebut tersangka selaku Kades Langko saat itu harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan tersebut.
Hasil Audit dari BPK RI itu sendiri lebih besar dari hasil temuan Penyidik Tipikor Polres Lombok Tengah yakni sebesar Rp. 184 juta.“Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas unang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 KUHP,”ujar AKP. Rafles. (slNews – rul).
Tinggalkan Balasan