Terima Paket 20 Kg Ganja, Warga Perbawa Praya Ditangkap BNNP NTB
SUARALOMBOKNews.com – Mataram | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, berhasil mengamankan daun ganja kering seberat 20 Kg yang akan di distribusikan di wilayah Pulau Lombok.
Daun ganja kering itu diamankan di salah satu Ekspedisi di Kota Mataram, dengan alamat penerima berinisial HW, 40 Tahun, warga Lingkungan Perbawa, Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Terungkapnya pengiriman Daun Ganja melalui jasa pengiriman barang itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima BNNP NTB, pada Kamis (1/3/2018).
Selain berhasil mengamankan Barang Bukti 20 Kg daun ganja kering yang dikemas didalam Dus itu, BNNP NTB juga berhasil menangkap HW Penerima Paket 20 Kg Daun Ganja.
Pria kelahiran Masbagik, Kabupaten Lombok Timur itu ditangkap BNNP NTB di parkiran kantor Ekspedisi, sesaat setelah menerima Paket 20 Kg Daun Ganja.” Informasi itu kami jadikan bahan, dan pada Kamis malam dilakukan penindakan terhadap tersangka penerima barang diduga ganja,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan pada BNNP NTB, AKBP Denny Priyadi, S.Sos saat konferensi pers, Sabtu (3/3/2018).
Sebelum melakukan penindakan terhadap penerima paket 20 kg Daun Ganja itu, kata AKBP. Denny, BNNP NTB terlebih dahulu melakukan pengintaian dan berkoordinasi dengan pihak Jasa Pengiriman Barang. “Hasil pengembangan, yang bersangkutan sudah 3 kali melakukan ini dengan modus yang sama, “katanya.
Saat ini BNNP NTB tengah melakukan pendalaman dan pengajaran terhadap pengirim 20 Kg Daun Ganja tersebut, berdasarkan pengakuan dari tersangka HW.
Atas perbuatannya itu Tersangka HW dikenakan asal 114 ayat (2), atau pasal 111 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukum minimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.”Tersangka ini pengguna dan pengedar. Dia juga memiliki dua alamat, pertama Perbawa Lombok Tengah dan Masbagik Lombok Timur,” ujar AKBP. Denny.
Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan BNNP NTB dari tangan tersangka HW, yakni 4 bal besar Daun, Biji dan Batang Narkotika jenis Ganja, 1 unit Mobil Toyota Avanza warna Silver, dan 1 buah Handphone. (slNews – rul).
Tinggalkan Balasan