SHOPPING CART

close

Edarkan Pil Tramadol, dan Trihexyphenidyl, Warga Desa Sengkol Ditangkap Polisi

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok  Tengah | Salah seorang warga Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, berinisial MD, 25 Tahun dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Kamis (26/10/2017).

Warga Dusun Dasan Gabak,  Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah itu  ditangkap sekitar Pukul 18.30 WITA, di wilayah Dusun Dasan Gapak, Desa Sengkol.

Pemuda pengangguran itu ditangkap karena diduga pengedar dan pengguna obat keras jenis Pil Tramadol, dan Trihexyphenidyl.

Kepada SuaraLombokNews.com, Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaimin, membenarkan penangkapan tersangka Pengedar dan pengguna Obat Keras jenis Pil Tramadol, dan Trihexyphenidyl warga Desa Sengkol tersebut.” Yang bersangkutan (tersangka ) ditangkap karena diduga menguasai tanpa hak obat – obatan jenis Pil Trihexyphenidyl dan Pil Tramadol,” kata AKP. Muhaimin, Jumat (27/10/2017).

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl  sebanyak 185 butir,  Pil Tramadol sebanyak 45 butir dan uang tunai hasil penjualan dua jenis obat keras tersebut senilai Rp. 170 ribu.” Tersangka dan barang bukti 185 butir Pil  Pill Trihexyphenidyl,  45 butir Pil Tramadol dan uang  hasil penjualan obat terlang senilai Rp. 170 ribu, kita amankan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ucap AKP. Muhaimin.

AKP. Muhaimin mengungkapkan, penangkapan tersangka pengedar dan pengguna obat keras jenis Pil Tramadol, dan Trihexyphenidyl itu merupakan hasil kegiatan rutin Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, dan adanya informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran dan pengalahgunaan obat keras jenis Tramadol, dan Trihexyphenidyl.” Ada Informasi dari masyarakat, setelah dilakukan pengembangan, Tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti obat keras jenis Tramadol, dan Trihexyphenidyl. Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan – segan menyampaikan informasi, bila mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaraan obat – obat keras dan Narkotika,” pintanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” Yang bersangkutan di jerat Pasal 197 UU RI Nomo 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman  maksimal 15 Tahun kurungan Penjara, dan denda maksimal Rp. 1,5 miliar,” ujar AKP. Muhaimin. (slNews.com – rul).

Tags:

0 thoughts on “Edarkan Pil Tramadol, dan Trihexyphenidyl, Warga Desa Sengkol Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Oktober 2017
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK