Awasi Dana Desa, Kapolsek Jangan Cawe – Cawe
( Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman )
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di seluruh wilayah Indonesia dibolehkan dan diharuskan mengawasi penggunaan Dana Desa (DD) di wilayah hukum mereka. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Tito Karnavian yang disampaikan saat video conference (vicon) di Mapolres Lombok Tengah belum lama ini.” Sesuai dengan Instruksi Pak Kapolri pada saat Vicon kemarin, Anggota Polri dibolehkan mengawasi penggunaan DD,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, Selasa (24/10/2017).
Dalam melaksanakan tugas pengawasan penggunaan DD kata Kapolres, para Kapolsek tidak dibolehkan ikut terlibat dan ikut – ikutan kedalam penggunaan ADD.”
Kapolsek tidak boleh cawe – cawe, ikut – ikutan di dalam ADD tetapi boleh mengawasi.
Cawe – cawe itu dia (Kapolsek) tidak boleh ikut didalamnya (ADD), tidak boleh ikut pengadaan dan sebagainya, tetapi boleh mengawasi,” tegasnya.
Meskipun telah diperintahkan mengawasi Penggunaan DD, lanjut Kapolres, tidak akan menerjunkan atau menugaskan secara khusus penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke masing – masing Polsek. Melainkan dengan meningkatkan kinerja para Anggota Bhabinkamtibmas di masing – masing Desa/Kelurahan se – Lombok Tengah.” Tidak ada Tim Penyidik yang diterjunkan untuk DD, tetapi tetap mengacu pada aturan, kalau ada ditemukan pelanggaran – pelanggaran oleh Kepala Desa dalam hal DD kita tetap berkoodinasi dengan Inspektorat. itulah tugas Anggota Bhabinkamtibmas kita, untuk meminalisir terhadap pelanggaran – pelanggaran maupun penggunaan ADD,” ujarnya.
Perintah Kapolri tersebut merupakan nota kesepahaman atau MoU antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Polri tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa. (slNews.com – rul)
Tinggalkan Balasan