Diduga, Uang Sewa Alat Berat di Dinas PUPR Loteng di Korupsi
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Gahar petugas Operator Alat Berat pada UPT. Peralatan dan Pengujian Dinas PU dan Penatataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah (Loteng) menyebut ada permainan dan penyelewengan Uang Sewa Alat Berat, diduga oleh Oknum Pejabat di UPT. Peralatan dan Pengujian Dinas PUPR Loteng.” Setiap penyewaan Alat Berat tidak pernah ada kwitansi. Semestinya setiap penyewaan Alat Berat harus ada Kwitasi sebagai pertanggungjawaban,” ungkap Gahar Operator Excavator pada UPT. Peralatan dan Pengujian Dinas PUPR Loteng, Kamis, (28/9/2017).
Gahar mengatakan, dirinya selaku petugas Operator Alat Berat sangat memahami betul aturan dan mekanisme penyewaan alat berat yang merupakan barang Invesntaris Pemkab. Loteng tersebut. Salah satunya setiap penyewaan alat berat baik itu oleh pihak swasta maupun masyarakat, harus dibuktikan dengan kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran antara pemberi sewa dan penyewa.” Dia (oknum pejabat UPT. Peralatan dan Pengujian) hannya mencetak kwitansi penyetoran PAD saja, sementara Kwitansi Sewa menyewa itu sama sekali tidak ada,” sebutnya.
Gahar menjelaskan, harga sewa Alat Berat jenis Excavator Rp. 225 ribu per jam, namun oleh Operator menghargakan sewa alat berat tersebut dengan harga Rp. 400 – Rp. 500 ribu per Jam.
Sementara itu untuk biaya angkut Alat Berat dengan bobot 6 ton menggunakan Truck Tronton untuk satu kali jalan sebesar Rp. 4 juta, dan untuk alat berat dengan bobot 2,5 ton diangkut menggunakan Dump Truck dengan biaya satu kali jalan Rp. 1,3 juta.” Harga sewa per Jam Rp. 225 ribu, oleh Operator disewakan Rp. 400 – Rp. 500 ribu per jam, jadi Kalau ada yang bilang harga sewa Rp. 200 ribu per jam itu bohong besar. Untuk biaya Mobilisasi alat berat menggunakan Truck Tronton dengan bobot 6 ton nilainya sampai Rp. 4 juta per Rit, sedangkan untuk alat berat dengan bobot Rp. 2,5 ton diangkut menggunakan Dump Truck, biayanya Rp. 1,3 juta, tetapi yang diberikan kepada Sopir Dump Truck hannya Rp. 250 ribu saja,” ujar Gahar.
Terpisah, Kasubag TU Peralatan dan Pengujian Dinas PUPR Loteng H. Sutrisno, membantah semua tuduhan terkait dengan aturan dan harga sewa alat berat.” Tidak benar, dan semuanya pakai Kwitansi, kecuali masyarakat yang meminjam untuk kegiatan sosial harus ada surat permohonan yang disampaikan ke Dinas, atas rekomendasi dari Desa dan Camat,” bantanya.
H. Sutrisno juga membantah keras terkait dengan adanya dugaan permainan harga sewa Alat Berat yang diduga tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.” Untuk Excapator Rp. 200 ribu per jam diluar biaya operasional dan biaya angkut Alat Berat. Untuk kegiatan sosial tidak dikenakan sewa, melainkan hannya menanggung biaya Operasional, seperti BBM, Makan Minum Operator dan biaya Angkut Alat Berat,” ujarnya. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan