Tengah Asik Berpacaran, Sepasang Kekasih Ini Diancam Lalu Diperas
Pelaku Pemerasan, dan pendah barang hasil Pemerasan beserta Barang Bukti hasil tindak Pidana Pemerasan, saat diamankan di Polres Loteng, Minggu, (20/8/2017).
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Sudah jatuh, tertimpa tangga, itulah pepatah yang pantas untuk Sepasang kekasih yang tengah kasmaran, yakni Lalu Hendri Julian Prayuda, 16 Tahun, warga Kampung Serengat, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah (Loteng), dan pacarnya berinisial Opi.
Sepasang kekasih itu menjadi korban tindak pidana Pemersasan dan pengancaman, saat tengah berduaan di kawasan wisata Bukit Meresek, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Loteng, pada hari Minggu, (20/8/2017).
Saat itu, Korban bersama belahan hatinya tengah berduaan menikmati indahnya panorama alam kawasan pariwisata Bukit Meresek.
Tiba – tiba dari arah belakang, datang seorang laki – laki, yakni Bangun, 31 Tahun, warga Dusun Songgong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Loteng, yang langsung memegang kepala Korban, sembari mengancam korban dan pacarnya, akan dilaporkan ke Polisi, karena telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji.
Dengan penuh rasa takut dan diselimuti kecemasan, Korban dan pacaranya pun pasrah, dan merelakan Tas milik pacarnya di bongkar Bangun.
Dalam melancarkan aksinya, Bangun perpura – pura, menghubungi Polisi via Hanphone, dan mengatakan kepada Korban, barang yang ada didalam Tas korban berupa Handphone, dibawa ke Polsek Kuta, dan meminta korban datang ke Polsek Kuta, untuk mengambil Hanphonenya.”Pada saat korban dan pacarnya sedang duduk-duduk kemudian datang Pelaku dan langsung memegang kepala korban, sambil mengatakan bahwa akan melaporkan korban dan pacarnya sedang berbuat yang macam-macam. Kemudian pelaku sempat mengancam akan melaporkan korban ke Polisi. kemudian pelaku langsung memeriksa tas milik pacar korban dan mengambil Hp milik korban dan pacarnya. Pelaku juga berpura-pura menghubungi Polisi, dan mengatakan kepada korban untuk mengambil Hpnya dikantor Polisi,” cerita Kapolsek Kuta. Iptu. Akmal, Selasa, (21/8/2017).
Setibanya di Polsek Kuta, korban dan pacarnya tidak menemukan Hp miliknya. Barulah korban tersadar bahwa telah menjadi korban Pemerasan dan Pengancaman. Korban pun lansung melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polisi, sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/64/VIII/2017/NTB/res loteng/polsek kuta, tanggal 20 Agustus 2017.” Modus Pelaku mengambil barang barang milik korban setelah pelaku pengintip korban yang tengah berduaan dengan pacarnya dipinggir pantai Meresek. karena ketakutan korban menyerahkan barang – barang miliknya kepada Pelaku,” kata Iptu. Akmal.
Tidak lama setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Polres Loteng bersama Unit Reskrim Polsek Kuta, berhasil mengangkap Bangun.
Setelah dilakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan dari Pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan dua orang pelaku penadah barang hasil Pemerasan disertai Pengancaman.
Ketiga Pelaku itu yakni Abdul Majid Heri alias Bedul, 21 Tahun warga Dusun Sereneng, Desa Mertak, dan Syukur, 27 Tahun warga Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Loteng.
Dari tangan pelaku Pemerasan dan penadah barang hasil Pemerasan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 7 buah Hanphone dan uang tunai senilai Rp. 500 ribu.” Pelaku Pemerasan dan pendah barang hasil pemerasan diamankan di Polres Loteng, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu. Akmal. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan