HM. Ali dkk Bantah Buka Tambang Emas
Inilah aktivitas yang diklaim HM. Ali dkk sebagai aktivitas Penataan Lahan yang dihentikan aparat Kepolisian setempat di Dusun Tebuak, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Loteng beberapa waktu lalu.
Lombok Tengah, SuaraLombokNEWS.com | HM. Ali dkk warga Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng), melalui Kuasanya Ketua LP3LS Loteng Lalu Juprihatin, mengaku di Zolimi oleh oknum aparat Pemerintah dan Penegak Hukum.
Oleh aparat Pemerintah Desa, Kecamatan setempat, dan penegak hukum, HM. Ali dkk dilarang untuk melanjutkan aktivitas penataan lahan seluas 17 hektar yang di klaim menjadi hak miliknya berdasarkan Sporadik yang diterbitkan Kepala Desa (Kades) Prabu, dan SPPT yang diterbitkan Dinas Pendapatan Loteng yang ada di Dusun Tebuak, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Loteng.” Kami hannya ingin meratakan lahan saja, tetapi setelah alat berat turun, Polisi datang dan menghentikan penataan lahan, dengan alasan kalau penataan lahan ini dilanjutkan akan terjadi komplik sosial di tengah – tengah masyarakat,” kata Lalu Juprihatin, Kamis, (27/7/2017).
Lalu Juprihatin mengaku, aparat Kepolisian tidak salah menghentikan aktivitas penataan lahan tersebut. Melainkan ada oknum Pemerintah mulai dari tingkat Desa, Kecamatan termasuk dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Loteng, yang memanfaatkan aparat Kepolisian setempat dengan cara menyampaikan laporan palsu atau yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan ditengah – tengah masyarakat Desa Prabu.” Kami menduga pelapornya Kades Prabu, Camat Pujut dan bisa jadi dari BKSDA, memanfaatkan Polisi dengan menyampaikan laporan terjadi komplik ditengah – tengah masyarakat, kalau penataan lahan itu dibiarkan, padahal itu bohong semua, itu artinya Pemerintah melalui Kades, Camat dan BKSDA telah melakukan kebohongan Publik, untuk memperalat aparat penegak hukum,” kesalnya.
Lalu Juprihatin membantah, bila dikatakan penataan lahan yang dilakukan oleh HM. Ali dkk di Dusun Tebuak, Desa Prabu, Kecamatan Pujut itu untuk membuka lokasi tambang emas atau untuk mengambil material emas.
Lalu Juprihatin juga membantah, bila aktivitas penataan lahan itu telah membuat masyarakat sekitar resah dan terganggu.” Itu bohong semua, kami hannya ingin menata lahan saja, bukan untuk mencari emas, kalaupun ada jalan di lokasi itu, tidak kami lalui, dan tidak ada masyarakat yang merasa tergangu dengan penataan lahan itu,” bantahnya.
Untuk itu Lalu Juprihatin meminta kepada Pemerintah Daerah dan BKSDA untuk menyelesaikan persoalan dengan cara bijak, duduk bersama, dan tidak menghasut aparat penegak hukum dengan cara memberikan laporan palsu yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.” Pemda dan BKSDA jangan memanfaatkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan. Jangan mengatasnamakan masyarakat untuk melakukan kebohongan publik. Kami melakukan penataan lahan, karena kami berpatokan pada Administrasi Negara berupa sporadik yang diterbitkan Kades Prabu, dan kami telah membayar pajak puluhan tahun, ada bukti SPPTnya,” ucapnya.
Karena merasa di Zolimi dan diduga ada kebohongan publik yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa, dan Kecamatan, HM. Ali dkk dalam waktu dekat ini akan melaporkan Kades Prabu, Camat Pujut dan oknum BKSDA Loteng dengan dugaan telah melakukan kebohongan Publik ke Polres Loteng.” Mari kita selesaikan persoalan dengan cara berbudaya dan beretika. Dugaan kebohongan publik yang diduga dilakukan, Kades Prabu, Camat Pujut dan oknum BKSDA, akan kami laporkan ke Polres Loteng bila perlu ke Polda NTB,” ancamnya.
HM. Ali dkk, meminta keadilan dan diperlakukan adil oleh aparat pemerintah dan penegak hukum, terlebih lagi lahan seluas 17 hektar di Dusun Tebuak, Desa Prabu itu merupakan hak miliknya yang dibuktikan dengan Sporadik dan SPPT.” Kami hannya ingin keadilan dan diperlakukan adil, itu saja,” ucap tokoh masyarakat Desa Prabu Mamiq Sirin.
Sampai dengan berita ini dimuat di SuaraLombokNEWS.com , Kapolsek Kuta Iptu, Akmal belum bisa di konfirmasi terkait dengan penghentian aktivitas penataan lahan oleh HM. Ali dkk di Dusun Tebuak, Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Loteng.
Informasi yang berhasil di himpun SuaraLombokNEWS.com, lokasi lahan milik HM. Ali dkk yang ada di Dusun Tebuak, Desa Prabu itu diduga masuk kedalam Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) BKSDA.
Atas dasar itu, Kepolisian setempat menghentikan aktivitas penataan lahan yang diduga akan dijadikan lokasi pengambilan material Emas.
Alasan lain, jika aktivitas penataan lahan yang dilakukan oleh HM. Ali dkk itu tidak dihentikan, bisa menimbulkan kecemburuan ditengah – tengah masyarakat Desa Prabu dan tidak menutup kemungkinan akan ada aktivitas serupa yang dilakukan oleh masyarakat setempat. (slNEWS.com – rul).
Tinggalkan Balasan