Polres Loteng Tangkap Dua Pengedar Tramadol
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Jajaran Satnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menangkap dua Pelaku Pengedar Obat – obatan terlarang jenis Tramadol berinisial KAR 37 Tahun warga Dusun Batu Nyala I, Desa Batu Nyala, Kecamatan Praya Tengah, Loteng dan NA warga Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Loteng, Kamis, (29/6/2017).
Kedua Pelaku ditangkap di lokasi berbeda, Pelaku NA ditangkap di rumahnya di wilayah Desa Sekerang, sekitar Pukul 11.30 Wita, sedangkan KAR ditankap di rumahnya di Dusun Batunyala I, Desa Batunyala sekitar Pukul 12.30 Wita.
Penangkapan dua orang Pengedar Obat – obatan terlarang jenis Tramadol itu dibenarkan Kapolres Loteng AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Loteng AKP. Muhaimin.” Mereka (Pengedar – red) ditangkap karena diduga pengedarkan obat – obatan Terlarang jenis Tramadol,” terang AKP. Muhaimin.
Terbongkarnya peredaran gelap obat – obatan terlarang jenis Tramadol itu berawal dari penggerebekan dan penggeledahan di rumah Pelaku NA di Desa Sengkerang.
Dari dalam rumah Pelaku NA, Polisi berhasil mengamankan 40 butir obat – obatan Terlarang jenis Tramadol.
Berdasarkan informasi dan pengakuan dari Pelaku NA, Polisi langsung bergerak cepat, dan berhasil menangkap Pelaku KAR.
Dari hasil Penggeledahan di rumah Pelaku KAR di Dusun Batunyala I, Desa Batunyala, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 2. 250 Butir obat – obatan terlarang jenis Tramadol.” Dirumah NA berhasil diamankan 40 Butir Tramadol. Dari pengakuan NA, obat – obatan terlarang itu didapat dari KAR, dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah KAR berhasil diamankan 2.250 Butir Tramadol,” kata AKP. Muhaimin.
Saat ini kedua Pelaku Pengedar obat – obatan terlarang jenis Tramadol beserta dua ribu butir lebih Pil Tramadol yang berhasil diamankan dari tangan kedua Pelaku diamankan di Polres Loteng untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua Pelaku Pengedar obat – obatan Terlarang jenis Tramadol itu dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 Tahun Kurungan Penjara dan denda maksimal Rp. 1,5 miliar.” Para tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan Ancaman Hukuman paling lama 15 Tahun kurungan penjara, dan denda maksimal Rp. 1,5 miliar,” ujar AKP. Muhaimin. (slNEWS.com – rul).
Tinggalkan Balasan