Bekuk 7 Pelaku Curanmor dan Penadah, Polisi Sita Lima Sepeda Motor
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Aparat Polres Lombok Tengah membekuk tujuh orang Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan penadah hasil Curanmor.
Para pelaku yang kini telah mendekam di balik jeruji sel Tahanan Mapolres Lombok Tengah merupakan pemain lama atau Residivis Kasus Curanmor dan Penadah Hasil Curanmor.
Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles Girsang, Senin, (19/6/2017) mengatakan, pengungkapan kasus Pemetik dan Penadah Hasil Curanmor itu berawal dari Laporan Polisi (LP) /244/VI/2017/NTB/Res.Loteng, Tanggal 7 Juni 2017.
Atas dasar Laporan Polisi itu, pada Hari Senin, (12/6/2017) sekitar Pukul 16.30 Wita , Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Lombok Tengah, melakukan penangkapan terhadap Muhamad Azwan alias Jabut, 40 tahun, Warga Dusun Pendagi, Desa Belekea, Kecamatan Praya Timur.” Pelaku di tangkap dari hasil pengembangan keterangan teman tersangka yang sudah ditangkap sebanyak 6 orang,” kata AKP. Rafles.
Pengungkapan kasus Pemetik dan Penadah hasil Curanmor itu, bermula dari pelaku Ilham Gunawan alias Bubuk yang mengaku telah membeli sepeda motor hasil Curanmor sebanyak 24 unit dari Pelaku Deni yang statusnya kini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lombok Tengah.
Dari hasil Pengakuannya Ilham Gunawan kemudian menjual 24 unit Sepeda Motor hasil Curanmor itu ke Pelaku Domin, dan kepada Sahri.
Oleh pelaku Sahri, mengaku menjual 21 unit sepeda motor hasil Curanmor itu kepada Muhamad Azwan alias Jabut, dan 3 unit sisanya dijual kepada Samsul Hakim alias Gonrong
Dan oleh Pelaku Jabut dan Gondrong, kembali menjual 24 unit sepeda motor hasil Curanmor itu kepada warga Kecamatan Batukliang dan Batukliang Utara Lombok Tengah.” Pengakuan para tersangka, jumlah sepeda motor hasil Curanmor ada 24 unit, dan yang berhasil kita amankan sebanyak lima unit, sisanya masih kita kembangkan,” tutur AKP. Rafles.
Saat ini ketujuh orang tersangka pemetik dan penadah hasil Curanmor beserta barang bukti lima unit sepeda motor hasil Curanmor itu diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan