SHOPPING CART

close

Wagub Sarankan, Penggarap Lahan KEK Mandalika Kuta, Tempuh Jalur Hukum

(Wakil Gubernur NTB, H. Muh. Amin, SH. M.Si)

Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Pencairan Uang Kerohiman bagi para Penggarap Lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah  yang telah selesai dilaksanakan, masih menyisakan sejumlah persoalan.

Sejumlah masyarakat yang mengklaim selaku penggarap lahan KEK Mandalika Kuta, tidak diakomodir dalam proses Verifikasi Lahan dan merasa di zolimi oleh Tim Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika Kuta.

Salah satunya, masyarakat dari Tiga Desa di Kecamatan Pujut, yakni dari Desa Rembitan, Pengengat dan Desa Sukadana, meminta kepada Tim Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika dan PT. ITDC selaku juru bayar uang kerohiman kepada 14 orang yang masuk kedalam daftar penerima uang Kerohiman di atas lahan titik 07 Bukit Merisik untuk tidak mencairkan uang kerohiman, namun permintaan warga dari tiga Desa itu tidak digubris dan proses pencairan uang kerohiman tetap berjalan.

Menanggapi permasalahan pencairan uang kerohiman lahan  yang diduga tidak tepat sasaran itu, Wakil Gubernur NTB, H. Muh. Amin, SH. M.Si menyarankan kepada  warga yang tidak puas atau tidak menerima hasil Verifikasi lahan KEK Mandalika Kuta oleh Tim Satgas, untuk menempuh jalur hukum.” itu bisa ditempuh, pertama dengan melakukan Gugatan, kalau memang unsur  Perdatanya yang menonjol bisa menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri, Kalau Pidananya yang menonjol bisa di sampaikan ke Kepolisian,” kata H. Muh. Amin,  usai menggelar kegiatan Safari Ramadhan 1438 H, di Lapangan Umum Banteng Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Sabtu, (10/6/2017).

Wagub mengaku, belum ada kebijakan untuk dilakukan Verifikasi ulang  Lahan KEK Mandalika Kuta yang telah diselesaikan dengan cara pemberian uang Kerohiman kepada para Penggarap lahan tersebut.

Dengan telah diserahkannya hasil Verifikasi Lahan oleh Tim Satgas dan telah dicairkan uang kerohiman oleh PT. ITDC, maka tugas Tim Satgas telah berakhir dan dibubarkan.” Belum ada kebijakan untuk dilakukan Verifikasi ulang, hasil verifikasi telah diserahkan Tim  dan  sudah dibayarkan,  ada yang tersisa bisa melalui proses gugatan. Sekarang sudah tidak ada lagi Tim, kalaupun ada yang tersisa silakan ada jalur –jalur yang harus ditempuh,” ucap H. Muh. Amin.

Dalam  melaksnakan Verifikasi Lahan, lanjut Wagub, Tim Satgas tetap berpedoman pada aturan  – aturan yang berlaku, dan atas dasar penguasaan lahan atau dokumen – dokumen yang sah terkait dengan status kepemilikan lahan tersebut.” Tim tetap berpedoman atas dasar penguasaan atau dokumen – dokumen yang dianggap sebagai syarat – syarat yang diperlukan dalam Verifikasi. Seperti apa syaratnya, saya tidak bisa merincikan satu persatu,yang jelas Tim sudah menyerahkan hasil verikfikasi dan sudah dibayarkan,” ujarnya. (slNEWS.com – rul)

Tags:

0 thoughts on “Wagub Sarankan, Penggarap Lahan KEK Mandalika Kuta, Tempuh Jalur Hukum

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2017
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

STATISTIK