Diduga Jadi Bandar Sabu, Warga Jago Diringkus Polisi
UM 20 Tahun warga Desa Jago saat diamankan di Satresnarkoba Polres Loteng bersama dua Poket Narkoba Jenis Sabu, Jum’at, (9/6/2017)
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Peredaran gelap dan penyalagunaan Narkoba di Bumi Tatas Tuhu Trasna, tidak memandang usia, jabatan, profesi dan lokasi tempat peredaran barang haram tersebut.
Terbukti, Anggota Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Jum’at, (9/6/2017) lalu berhasil mengungkap pratek peredaran gelap Narkoba jenis Sabu di pelosok wilayah Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, tepatnya di wilayah Dusun Telage Waru, Desa Jago.
Dari hasil pengungkapan itu, Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pria 20 tahun berinisial UM warga Desa Jago Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
UM ditangkap sekitar Pukul 20.00 Wita di wilayah Dusun Telage Waru, Desa Jago Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Dari tangan UM, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa dua Poket Sabu siap edar dengan berat 0,94 gram.
Penangkapan terduga Pelaku Pengedar Narkoba jenis Sabu itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaemin, Sabu, (10/6/2017).” Yang bersangkutan (UM ) diamankan karena di duga menguasai dan mengedarkan Narkoba Jenis Sabu. Barang Bukti yang dimankan 2 Poket Sabu, seberat 0,94 gram,” kata AKP. Muhaemin.
Atas perbuatannya, UM dijerat Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.” Terduga Pelaku dan Barang Bukti telah kita amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP. Muhaemin. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan