Akhirnya, Pemdes Aik Mual Bayar Lahan Milik Mantan Kades
( Kantor Desa Aik Mual )
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Kepala Desa (Kades) Aik Mual Asrorul Hadi membenarkan terkait dengan telah dibayarnya lahan seluas 18 are yang kini tempat Kantor Desa Aik Mual, Kecamatan Praya, Lombok Tengah berdiri megah.” Sudah ada kesefakatan, lahan Kantor Desa itu kita selesaikan dengan cara dibayar,” kata Asrorul Hadi, Senin, (5/6/2017).
Oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Aik Mual, lahan seluas 18 are milik ahli waris atau anak dari mantan Kades Aik Mual Pertama, dibayar dengan harga Rp. 16 juta lebih per are. Dan anggaran yang digunakan untuk membayar Lahan Kantor Desa Aik Mual itu bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Aik Mual.”Total harga lahan itu Rp. 340 juta termasuk Pajak, untuk harga per arenya sekitar Rp. 16 juta lebih, dan harga lahan Kantor Desa itu dibawah NJOP,” ucap Arorul Hadi.
Lahan seluas 18 Are itu lanjut Asrorul Hadi, di cicil selama dua tahun, dan akan lunas dibayar pada Tahun 2018 mendatang.
Dengan telah dibayarnya lahan seluas 18 are yang sempat digugat anak dari Mantan Kades Aik Muak Pertama itu, saat ini Pemdes Aik Mual tengah mengusulkan penerbitan Sertifikat Lahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah.” Lahan itu kita lunasi dengan cara dicicil selama dua Tahun. Jadi siapapun yang akan menjadi Kades Aik Mual Tahun 2018 mendatang, tinggal menerima beres semua, lahan sudah tidak ada masalah dan Kantor Desa sudah mantap. Untuk proses penerbitan sertifikat lahan Kantor Desa telah kami usulkan ke BPN Lombok Tengah,” tutur Asrotul Hadi.
Untuk Tahun 2017 ini, Pemdes Aik Mual telah mengalokasikan Anggaran yang bersumber dari ADD Aik Mual Tahun 2017 sebesar Rp. 110 juta untuk pembayaran tahap awal Lahan Kantor Desa Aik Mual. Dan pembayaran lahan Kantor Desa Aik Mual seluas 18 are itu berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Praya dan berdasarkan hasil Mediasi antara Ahli Waris Pemilik lahan dengan Pemdes Aik Mual.” Pembayaran lahan itu sesuai dengan hasil kesefakatan bersama, dan hasil keputusan dari Pengadilan berdasarkan hasil Mediasi antara Pemdes dengan Ahli Waris Pemilik Lahan. Untuk Tahun 2017 ini sebenarnya kami memiliki kewajiban anggaran sebesar Rp. 150 juta, tetapi yang mampu dianggarkan sebesar Rp. 110 juta. Cara pembatarannya bertahap, tahap pertama sebesar Rp. 30 juta, tahap kedua Rp. 60 juta dan sisanya di bayar akhir Tahun,” ujar Asrorul Hadi. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan