Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan, Minta Kades Sengkol dijerat Pasal Berlapis
Lalu Arif Widia Hakim (tiga dari kiri), Kepala Desa Rembitan Aripin Tomy (tiga dari kanan) bersama Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan Lalu Zulkipli (dua dari kanan)
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Lalu Arif Widia Hakim, SH keluarga korban Penganiayaan dan Pengeroyokan Lalu Zulkipli warga Dusun Teluk Bulan, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut. Lombok Tengah (Loteng) Meminta kepada Penyidik Satreskrim Polres Loteng untuk menjerat terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan yakni Kepala Desa Sengkol Lalu Tanawuri, S.Ip dan Putranya berinisial LP dengan Pasal berlapis.” Tidak bisa hannya dikenakkan Pasal 351, melainkan harus menambahkan Junto Pasal 170 KUHP, karena kejadian penganiayaan itu diduga dilakukan secara bersama – sama, dan terduga pelaku berjumlah lebih dari satu orang,” pinta Lalu Arif Widia Hakim, Rabu, (31/5/2017).
Menurut Lalu Arif, selama hukum di tegakkan tidak akan ada gejolak atau riak -riak di tengah – tengah masyarakat, sebalinya jika hukum tidak ditegakkan maka, masyarakat tidak percaya dengan hukum, dan centrung bersikap anarkis, tanpa memperdulikan hukum.” Selama hukum ditegakkan sesuai dengan UU, saya yakin tidak akan ada gejolak di tengah – tengah masyarakat,” ucapnya.
Lalu Arif menegaskan, akan mengawal setiap tahapan proses penanganan perkara tindak pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan yang diduga dilakukan Kades Sengkol Lalu Tanawuri.” Akan kami kawal terus, supaya penegakan hukum bisa maksimal,” tegasnya.
Kejadian dugaan Penganiayaan dan pengeroyokan oleh Kades Sengkol terhadap Lalu Zulkipli itu terjadi pada hari Minggu, (21/5/2017) sekitar Pukul 19.00 Wita di Rumah Kades Sengkol, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Loteng.
Dugaan Penganiayaan dan pengeroyokan itu berawal dari, pertemuan antara warga Desa Rembitan yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan di Titik 07 Bukit Meresek, dengan Kades Sengkol Lalu Tanawuri. Pada saat itulah diduga terjadi cekcok antara perwakilan dari warga Desa Rembitan dengan Kades Sengkol, dan terjadi dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan yang diduga dilakukan Kades Sengkol yang mengakibatkan Lalu Zulkipli mengalami luka sobek dan memar di bagian wajah sebelah kiri.” Saya dikeroyok, jumlahnya sekitar 8 orang, termasuk Pak Kades, Anaknya dan Adek perempuannya juga ikut,” tutur korban Penganiayaan dan Pengeroyokan Lalu Zulkipli.
Lalu Zulkipli menceritakan, maksud dan tujuan dirinya bersama sejumlah warga Desa Rembitan datang kerumah Kades Sengkol dalam rangka mediasi terkait dengan Lahan KEK Mandalika Kuta titik 07 Bukit Meresek yang saat itu difasilitasi salah seorang Tim Percepatan Penyelesaian Lahan KEK Mandalika Kuta.” Yang kami inginkan, supaya Pak Kades bersama 14 orang yang mengklaim lahan titik 07 Bukit Meresek turun kelokasi untuk menuntukkan dimana batas – batas tanah mereka, tetapi malah saya di keroyok,” ceritanya.
Lalu Zulkipli berharap kepada pihak Kepolisian Polres Loteng untuk bekerja secara Profesional dalam penegakan hukum.
Lalu Zulkipli juga menegaskan, bahwa lahan KEK Mandalika Kuta titik 07 Bukit Meresek, merupakan hak miliknya sesuai dengan bukti – bukti kepemilikan lahan.” Polisi harus bekerja secara Profesional, jangan mau di interpensi oleh pihak manapun. Untuk masalah lahan tidak bisa di ganggu gugat lagi, karena lahan itu hak milik saya, dan telah diakui oleh Pemerintah,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Kades Sengkol Lalu Tanawuri masih diamankan di Mapolres Loteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Oleh Penyidik Satreskrim Polres Loteng, menjerat Kades Sengkol Lalu Tanawuri dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” Saat ini Masih di Polres, sedang kita Proses. Dia (Kades Sengkol) dikenakan Pasal 351 Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” tegas Kapolres Loteng AKBP. Kholilur Rochman usai Upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2017 di Kantor Bupati Loteng, Senin, (22/5/2017). (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan