Minggu ini, Berkas Perkara Kades Sengkol di Limpahkan ke Jaksa
( Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman )
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan Berkas Perkara Kepala Desa (Kades) Sengkol Lalu Tanawuri dan Putranya berinisial LP yang masih berstatus Pelajar ke Kejaksaan Negeri Praya Loteng.
Kades Sengkol Lalu Tanawuri bersama Putranya di tetapkan sebagai Tersangka dugaan Penganiyaan terhadap salah seorang warga Dusun Teluk Bulan, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Loteng berinisial ZUL.” Berkasnya sudah rampung, Minggu ini akan di kirim ke Kejaksaan,” terang Kapolres Loteng AKBP. Kholilur Rochman, usai membuka Kegiatan Pekan Santri di Musolla Syamsul Huda Polres Loteng, Senin, (29/5/2017).
Menurut AKBP. Kholilur, dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, kasus tindak pidana dugaan Penganiyaan oleh Kades Sengkol bersama Putranya itu telah memenuhi Pasal 184 KUHP.
Atas dasar itulah Penyidik Satreskrim Polres Loteng tidak mengabulkan permohonan Tersangka yang mengajukan Penangguhan Penahanan.
Selain itu juga berdasarkan hasil pertimbangan, untuk mencegah terjadinya riak – riak di tengah masyarakat dan mencegah munculnya persoalan baru di tengah – tengah masyarakat.” Pasal 184 sudah terpenuhi, termasuk perbuatan dan deliknya sudah ada disitu semua. Memang ada hak tersangka, tetapi hak tersangka tidak bisa kita penuhi, setelah dikaji jangan sampai ada riak – riak yang terjadi, dan itulah yang kita jaga, jangan sampai timbul perbuatan pidana baru,” ucap AKBP. Kholilur.
AKBP. Kholilur mengaku, masyarakat Loteng sangat dewasa dalam menyelesaikan suatu persoalan, dan mempercayakan kepada Polisi untuk menyelesaikan persoalan yang ada sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.” Masyarakat sangat dewasa, dan mempercayakan kepada kami untuk melakukan penegakan Hukum,” ungkapnya.
Dalam kasus tindak pidana dugaan penganiyayaan yang menyeret Kades Sengkol Lalu Tanawuri dan Putranya itu, sekitar 8 orang telah diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.” Sudah 8 orang saksi yang diperiksa, dan ini akan terus dikembangkan. Kalau memang ada tersangka lain kita diajukan,” tegas AKBP. Kholilur.
Sementara itu terkait dengan pemberian penangguhan Penahanan kepada Putra Kades Sengkol berinisial LP, AKPB. Kholilur mengungkapkan, karena di lihat dari kondisi dan status dari Tersangka yang masih dibawah umur dan masih berstatus Pelajar.” Anaknya masih dibawah umur, dan penanganannya melibatkan PPA,” ujarnya.
Tindak Pidanan Penganiyayaan yang menyeret Kades Sengkol Lalu Tanawuri bersama Putranya itu, diduga karena persoalan Lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta titik 07 Bukit Meresek, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Loteng, antara warga Desa Sukadana, dan Desa Rembitan dengan Kades Sengkol Lalu Tanawuri, S.IP, yang mengakibatkan salah seorang warga Dusun Teluk Bulan, Desa Rembitan berinisial ZUL, mengalami luka sobek di bagian wajah sebelah kiri, diduga karena terkena hantaman benda keras. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan