SHOPPING CART

close

Para Sekdes Se Lombok Tengah Ikuti Workshop PPID Desa

Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Untuk mengefektifkan peran dan fungsi PPID Desa di Kabupaten Lombok Tengah, Komisi Informasi Provinsi NTB bekerjasama dengan Bagian Humas dan Protokol Setda Lombok Tengah  menggelar Workshop  PPID Desa Tahun 2017 di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis (18/05/2017).

Peserta Workshop  tersebut merupakan para Sekretaris Desa (Sekdes) se Lombok Tengah.

Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB  Ajeng Roslinda Motimori dalam laporannya menyampaikan bahwa Workshop PPID Desa dihajatkan agar para Sekretaris PPID Desa dapat menjalankan fungsi pelayanan informasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008. “Saat ini Desa telah memiliki otonomi dalam mengelola APB Des yang cukup besar, sehingga dengan pelaksanaan keterbukaan informasi akan meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Desa tersebut,” jelas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah HM. Nursiah yang membacakan sambutan Bupati Lombok Tengah menyampaikan, secara obyektif diakui bahwa pemberlakuan peraturan perundangan tentang keterbukaan informasi publik memerlukan berbagai instrumen pendukung.

Mulai dari infrastruktur kelembagaan, pengelola informasi, SDM, piranti teknologi informasi, sampai dengan payung hukum di tingkat daerah.

Dari segi payung hukum lanjutnya.

HM. Nursiah memaparkan, bahwa pelaksanaan workshop terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi PPID Desa digelar agar segera dapat melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan untuk membantu dalam melaksanakan fungsi Pelayanan Informasi Publik di Desa.

Tidak kalah pentingnya adalah dalam memahami klasifikasi informasi yang dimiliki di kantor Desa masing-masing, sebagai contoh informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta atau yang harus tersedia setiap saat.

“Jangan sampai terjadi, apa yang seharusnya bisa diketahui publik, tetapi justru kita rahasiakan, sementara informasi yang seharusnya harus kita rahasiakan justru kita sampaikan kepada publik,” ucapnya.

Lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa kata HM. Nursiah menjadikan tata kelola Desa yang sebelumnya dijadikan objek oleh pemerintah pusat kini diberikan kewenangan dan kemandirian dalam mengelola dan mengembangkan potensi yang dimiliki Desa.

Pemerintahan Desa yang otonom sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Desa ini pun mensyaratkan pemerintah desa yang lebih profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab dalam mengelola dan melaksanakan pembangunan desa.“Terbitnya UU Desa ini menjadi tonggak baru perubahan fundamental terhadap konsep Desa, diantaranya perubahan regulasi dan standar dalam rangka memperbaiki kinerja aktivitas pemerintah Desa sebagai salah satu organisasi sektor publik dalam rangka mengelola dana publik demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa,” sebutnya lagi. (slNEWS.com – rul).

Tags:

0 thoughts on “Para Sekdes Se Lombok Tengah Ikuti Workshop PPID Desa

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Mei 2017
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK