Kemenag Loteng Minta Sekdes Jago Tentukan Pilihan
( Kepala Kantor Kementerian Agama Lombok Tengah H. Nasri Anggara )
Lombok Tengah, SuaraLombokNEWS.com | Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah (Loteng) H. Nasri Anggara meminta kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Jago H. Muslim, S.Pdi untuk menentukan sikap, apakah memilih jabatan Sekdes atau menjadi Guru Bersertifikasi.” Dia (H. Muslim) harus menentukan sikap, apakah ingin menjadi Guru Bersertifikasi atau tetap menjadi Sekdes. Dia harus memilih, karena masih banyak teman – teman guru yang membutuhkan Sertifikasi,” pinta H. Nasri Anggara, Rabu, (10/5/2017).
Selain menjabat Sekdes Jago, H. Muslim juga menjadi Guru Bersertifikasi di salah satu Yayasan di wilayah Dusun Panti Desa Jago, Kecamatan Praya, Loteng. Untuk menindaklanjuti kasus Sekdes Jago yang rangkap Jabatan itu, Kemenang Loteng akan membentuk Tim, dan jika hasil Tim, menemukan H. Muslim tidak memenuhi syarat menerima Dana Sertifikasi, maka Kemenag Loteng meminta kepada H. Muslim untuk mengembalikan dana Sertifikasi Guru yang telah diterima.” Kita akan bentuk Tim. Kalau memang dia terbukti tidak memenuhi Syarat, kita akan suruh kembalikan dana Sertifikasi. Sebaliknya, kalau memang diperbolehkan dan memenuhi syarat, maka pemerintah desa yang menentukan sikap, apakah Guru Bersertifikasi boleh menjabat Sekdes atau tidak,” kata H. Nasri Anggara.
Jika H. Muslim memilih jabatan Sekdes Jago, lanjut H. Nasri, maka Tim nantinya akan melihat dan menilai, apakah Sekdes Jago juga melaksanakan tugas sebagi Guru Bersertifikasi sesuai dengan aturan atau tidak. Jika tidak maka H. Muslim tidak lagi berhak menerima Dana Sertifikasi Guru.” Aturannya jelas, kalau ngajar seminggu sekali tidak berhak menerima dana Sertifikasi. Melainkan harus 24 jam mengajar, kurang sedikit saja dicoret. Sepanjang ada jaminan untuk melaksanakan tugas mengajar kita Welcome. Tetapi apa iya disamping dia menjadi Aparat Desa yang sibuk melayani Rakyat , kemudian dia juga sibuk menjadi Guru melayani Murid,” ucapnya.
H. Nasri Anggara mengaku tidak tahu menahu terkait dengan Surat Keterangan yang diterbitkan Ketua Yayasan tempat H. Muslim menjadi Guru Mata pelajaran, yang dipersoalkan dan di laporkan masyarakat Desa Jago ke Polres Loteng, karena dianggap sebagai Pembongongan Publik.
Dalam surat keterangan itu Ketua Yayasan, menjelaskan bahwa H. Muslim hannya memiliki Jam Mengajar satu kali dalam seminggu, yakni pada Hari Sabtu. Namun Faktanya, H. Muslim melaksanakan tugas mengajar setiap hari, akibatnya urusan Administrasi dan Pelayanan di Pemerintah Desa Jago menjadi tak terurus.” Masalah surat Keterangan dari Yayasan itu akan kita tindak lanjuti. Ketua Yayasan nanti akan kita Panggil juga, Pengawas yang nandatangan juga akan kita panggil, yang mencairkan dana sertifikasi termasuk Kepala Seksi (Kasi) juga akan kita panggil, kenapa ini bisa lolos,” janji H. Nasri Anggara. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan