Warga Rembitan, Minta Pembayaran Lahan Meresek Ditunda
( Lalu Srijanim tokoh Pemuda Telok Bulan Desa Rembitan )
Lombok Tengah, SuaraLombokNEWS.com | Sejumlah tokoh masyarakat dan Pemuda Telok Bulan Desa Rembitan Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng) melayangkan surat pengaduan yang dialamtkan kepada Tim Percepatan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta Loteng, Gubernur NTB, Bupati Loteng dan kepada PT. Indonesian Tourims Devlopmen Corforations (ITDC).
Dalam surat pengaduan yang dilayangkan pada tanggal, 28 April 2017 itu, warga yang mengklaim selaku pemilik lahan Meresek / Torok Bare Desa Sengkol Kecamatan Pujut Loteng yang masuk kedalam KEK Mandalika Kuta itu, memohon kepada Tim Percepatan Pembangunan KEK Mandalika Kuta, Gubernur NTB, Bupati Loteng dan PT. ITDC untuk tidak melakukan atau menunda pembayaran uang kerohiman Lahan Meresek kepada 14 orang yang akan menerima uang Kerohiman tersebut, karena 14 orang yang akan menerima pembayaran uang kerohiman tersebut bukan yang berhak, karena penuh dengan rekayasa.” Surat Pengaduan sudah kami kirim, untuk itu mohon di perhatikan,” pinta salah seorang Tokoh Pemuda Telok Bulan Desa Rembitan Lalu Srijanim, Selasa, (2/5/2017).
Dalam surat pengaduan terkait dengan pembayaran uang Kerohiman Lahan Meresek itu, tokoh masyarakat dan pemuda Telok Bulan juga melampirkan nama – nama 14 orang yang diangap tidak berhak menerima uang kerohiman lahan Meresek dari PT. ITDC.
Dalam surat pengaduan itu juga, warga Telok Bulan menegaskan akan tetap menguasai lahan Meresek dan sanggup menghadapi segala bentuk konsekuensi atau resiko terkait dengan penguasaan lahan Meresek yang masuk kedalam KEK Mandalika Kuta Loteng.
Terpisah, kepada www.suaralomboknews.com , Selasa, (2/5/2017) Kepala Bagian Humas PT. ITDC Adi Sujono menegaskan, ITDC tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menerima uang kerohiman, karena itu menjadi kewenangan Tim Percepatan Pembangunan KEK Mandalika.” Kalau soal siapa – siapa yang harus mendapatkan dana Kerohiman kewenangan ada di Pemerintah Provinsi (Pemrov) dan Timnya,” tegasnya.
Dalam persoalan penyelesaian lahan KEK Mandalika Kuta Loteng, ITDC hannya sebagai juru bayar lahan yang telah dinyatakan klir and klin oleh Tim Percepatan Pembangunan KEK Mandalika Kuta Loteng.” ITDC hannya juru bayar. Diperintahkan bayar kami bayar,” ujar Adi Sujono. (slnews.com – rul).
Tinggalkan Balasan