Sehari, 6 Pelaku, dan 8,85 Gram Sabu Diamankan Polisi
Kasat Resnarkoba Polres Loteng Iptu. Ery Armunanto (tengah, memegang BB Pipit) bersama Tim Buser Satresnarkoba Polres Loteng dan 6 orang terduga Pelaku dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Peredaran gelap dan penyalahguaan Narkoba di Lombok Tengah (Loteng) tidak hanya sekedar cerita.
Sejumlah catatan hitam peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba khususnya jenis Sabu di Bumi Tatas Tuhu Trasna berhasil di ungkap jajaran Kepolisian Polres Loteng.
Terbukti pada tanggal 16 Februari 2017, Tim Buru Sergab (Buser) Satresnarkoba Polres Loteng berhasil menangkap 6 orang terduga pengedar Narkoba Golongan I jenis Sabu dan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Sabu seberat 8,85 gram di dua lokasi berbeda.
Lima terduga pelaku Pengedar dan penyalahgunaan Sabu yakni RH 17 Tahun, Lalu Habiburahman 20 Tahun, PR 16 Tahun, IKH 24 Tahun, dan AL 20 Tahun warga Desa Kuta Kecamatan Pujut Loteng, ditangkap sekitar Pukul 14.30 Wita di sebuah rumah di Dusun Batu Riti Desa Kuta Kecamatan Pujut Loteng.
Pada saat digerebek Polisi, kelima orang terduga Pengedar dan penyalahgunaan Sabu itu tengah asik berpesta Sabu.
Dari tangan kelima orang terduga pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu itu, Polisi berhasil mengamankan 13 poket Sabu seberat 5,58 gram, satu buah rangkaian alat hisap Sabu, 11 buah pipet warna putih, 1 buah korek Gas, 1 buah Gunting, 5 buah Handphone, 1 buah sekop warna merah putih, dan uang tunai sebanyak Rp. 1,6 juta
Sebelumnya di hari yang sama, sekitar Pukul 12.30 Wita, Tim Buser Satresnarkoba Polres Loteng juga berhasil mengamankan terduga Pelaku Pengedar Sabu yakni SLD 29 Tahun warga Desa Sengkol Kecamatan Pujut Loteng.
Pelaku ditangkap dirumahnya di Dusun Sopat Desa Sengkol Kecamatan Pujut Loteng.
Dari hasil penggeledahan di rumah terduga Pelaku Pengedar Sabu, Polisi berhasil mengamankan 4 Poket Sabu yang disembunyikan didalam Almari milik Pelaku dan dua Poket yang disimpan di dalam Dompet milik Pelaku, dengan total berat Sabu seberat 3,27 gram.
Selain berhasil mengamankan BB Sabu seberat 3,27 gram, dari Tangan Pelaku Polisi juga berhasil mengamankan BB berupa, Rangkain Alat Hisap Sabu, Gunting, Korek Gas, Pipet, Kotak Plastik, Dompet, dan uang tunai sebanyak Rp. 100 ribu.” Terhadap 6 orang terduga Pelaku, termasuk penjual maupun perantara di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) dan 127 ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara Minimal 5 Tahun, Maksimal 20 Tahun,” kata Kasat Resnarkoba Polres Loteng Iptu. Ery Armunanto, Jum’at, (17/2/2017).
Penangkapan terhadap keenam orang terduga Pelaku Pengedar dan penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dan saat ini keenam terduga pelaku pengedar dan penyalahgunaan Sabu itu diamankan di Polres Loteng.” terduga pelaku dan BB di amankan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu. Ery. (slnews.com – rul)
Tinggalkan Balasan