SHOPPING CART

close

Dirut PDAM Loteng, Ogah Serahkan Kasus Pungli ke Satgas Saber Pungli

Direktur Utama PDAM Lombok Tengah Lalu Kitab

 

Lombok Tengah, SuaraLombokNews, – Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah (Loteng) berinisial HD, di jatuhkan sanksi berupa skorsing atau pemberhentian sementara menjadi Kariawan PDAM Loteng oleh Direktur Utama (Dirut) PDAM Loteng Lalu Kitab.

Pemberian sanksi kepada mantan Kepala UPT PDAM Kecamatan Praya Barat itu, karena diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus melakukan penyambungan Meter Air Ilegal (Ilegal Conections) di wilayah Kecamatan Praya Barat Loteng.

Akibat perbutan mantan Kepala UPT PDAM Praya Barat Loteng itu, Perusahaan berpelat merah milik Pemkab. Loteng itu mengalami kerugian yang nilainya ditapsir mencapai Rp. 150 juta lebih. Dan kerugian yang diderita PDAM Loteng itu dibebankan kepada Mantan KUPT PDAM Praya Barat Loteng.” Perusahaan tidak mau rugi. Yang bersangkutan (Mantan KUPT PDAM Praya Barat – red) wajib mengganti rugi kerugian perusahaan,” kata Direktur Utama PDAM Loteng Lalu Kitab, Kamis, (27/10/2016).

Meskipun telah terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli), Dirut PDAM Loteng Lalu Kitab, belum mau menyerahkan kasus dugaan Pungli Mantan KUPT PDAM Praya Barat Loteng tersebut ke Satgas Saber Pungli atau ke pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Praya Loteng.” Kita selesaikan dulu di Internal, karena perusahaan tidak mau rugi. Nanti kita lihat kalau kerugian itu sudah dibayar lunas baru ditindak ke proses hukum,” ungkap Lalu Kitab.

Sebelumnya, Dirut PDAM Loteng Lalu Kitab memberikan tenggang waktu selama tiga bulan kepada Mantan KUPT PDAM Loteng untuk membayar kerugian perusahaan tersebut. Namun karena masih adanya ditemukan sambungan meter air ilegal di wilayah Kecamatan Praya Barat Loteng, orang nomor satu di PDAM Loteng itu, menarik keputusannya dan mengeluarkan keputusan baru pembayaran kerugian perusahaan itu tanpa menggunakan tenggang waktu.” Kita tidak memakai tenggang waktu, karena masih ada yang ditemukan Ilegal Conections Meter Air PDAM di wilayah Kecamatan Praya Barat, jumlah yang ditemukan saat ini kurang lebih sebanyak 200 Ilegal Conections Meter Air,” tutur Lalu Kitab.

Lalu Kitab mengaku, mantan KUPT PDAM Praya Barat Loteng itu telah sanggup membayar kerugian perusahaan. Dan saat ini Mantan KUPT PDAM Praya Barat Loteng itu masih diskor.” Keluarganya sudah datang, dan sanggup membayar kerugian perusahaan dan yang bersangkutan masih kita skor,” ujarnya. |rul

Tags:

0 thoughts on “Dirut PDAM Loteng, Ogah Serahkan Kasus Pungli ke Satgas Saber Pungli

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Oktober 2016
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK